WARTA DESA, KAJEN – Fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki di sejumlah titik di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan, mulai disalahgunakan. Pantauan di lapangan, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini dipadati pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Alun-Alun Kajen, Pasar Kajen, hingga Tugu 0 Kilometer.
Keberadaan PKL di atas trotoar menyebabkan warga yang hendak berjalan kaki harus turun ke badan jalan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Harusnya trotoar itu buat orang jalan kaki, bukan buat jualan. Tapi ini malah penuh pedagang, orang jadi jalan di jalan raya,” ujar santo, seorang warga Kajen, Rabu (30/7).
Situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan serta minimnya pengawasan dari dinas terkait. Meski sudah sering kali menjadi keluhan masyarakat, belum terlihat adanya tindakan nyata dari Satpol PP atau pihak Pemkab Pekalongan untuk menertibkan para PKL yang melanggar.
Keberadaan PKL memang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat kecil, namun tidak bisa dibiarkan melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah penertiban sekaligus mencarikan solusi, seperti penataan lokasi berjualan yang lebih representatif tanpa mengganggu fasilitas publik.
Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan seharusnya dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (gusanto)










