KANDANGSERANG, Warta Desa. – Jalan utama yang melintasi Dukuh Cangkring, Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, mengalami kerusakan parah dan membahayakan keselamatan warga. Jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah desa, di antaranya Sukoharjo, Trajumas, Karanggondang, Gambong, Bodas, hingga Klesem.
Kondisi jalan yang rusak ini sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait. Padahal, jalan tersebut setiap hari digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar, tenaga pengajar, hingga masyarakat umum untuk aktivitas ekonomi dan sosial.
Kondisi Membahayakan Nyawa Warga
Selain rusak, kondisi jalan juga dipenuhi lubang yang kerap tergenang air saat hujan. Hal ini membuat pengendara semakin kesulitan menentukan bagian jalan mana yang aman untuk dilalui kendaraan bermotor, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Munir (56), warga Desa Karanggondang, mengungkapkan keprihatinannya saat melintas di lokasi. Ia menilai kondisi jalan sangat memprihatinkan dan membahayakan pengguna.
“Jalan sudah rusak parah sejak lama, tapi belum juga diperbaiki. Kasihan anak-anak sekolah yang harus melewati jalan seperti ini setiap hari,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Tohir (60), warga Garungwiyoro. Ia mengaku kesulitan saat melintasi jalan tersebut, terutama ketika membawa muatan.
“Jalannya sudah hancur, sangat sulit dilalui. Kalau bawa rumput banyak, hampir jatuh saat lewat,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah Wajib Sediakan Infrastruktur Jalan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan di wilayahnya. Pasal 25 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 24 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya fasilitas dan perlengkapan jalan yang memadai, termasuk kondisi jalan yang layak dan aman bagi pengguna.
Ancaman Sanksi Pidana dan Perdata
Kelalaian pemerintah daerah dalam memelihara jalan dapat berakibat serius, baik secara hukum maupun kemanusiaan. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka akibat kondisi jalan yang rusak, pemerintah daerah dapat digugat secara perdata berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Selain itu, Pasal 273 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan kondisi berbahaya pada jalan umum yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Pejabat yang lalai dalam menjalankan kewajibannya juga dapat dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti anggaran pemeliharaan jalan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, korban kecelakaan akibat jalan rusak telah berhasil menggugat pemerintah daerah dan memperoleh ganti rugi. Hal ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab melindungi keselamatan warganya.
Warga Berharap Tindakan Nyata
Meski demikian, masyarakat tetap berupaya menyampaikan aspirasi secara santun dan berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah. Warga berharap perbaikan jalan segera dilakukan mengingat pentingnya akses tersebut bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari harus melewati jalan berbahaya tersebut.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk, hanya minta jalan yang layak dan aman. Ini hak dasar kami sebagai warga negara,” tegas Munir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten terkait rencana perbaikan jalan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan konkret sebelum jatuh korban jiwa akibat kelalaian ini. (Andi Purwandi)
Redaksi mengimbau Pemerintah Kabupaten untuk segera merespons keluhan warga dan memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan infrastruktur jalan yang layak dan aman bagi seluruh masyarakat.










