Pemalang. Wartadesa. – Peredaran narkoba jenis pil koplo di Pemalang makin memprihatinkan. Selain masuk ke desa dan merambah pelajar, sepertinya para pelaku dan pengedar narkoba tak jera melakukan penjerumusan generasi muda bangsa.
Salah satunya ESP, warga Dusun Caur, Desa Tambakrejo Kec/Kab. Pemalang yang tanpa hak dan keahlian mengedarkan obat jenis Dextro dan Eximer, ditangkap petugas Polres Pemalang, Selasa, (1/8) pukul 17.00 wib.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Agus Setiawan HP, melalui Kasat resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi, penangkapan pelaku pengedar pil tersebut berawal dari laporan masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari hingga diketahui dan dilakukan penangkapan terhadap penjual pil Koplo jenis Dextro dan Heximer tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, biasanya pil yang didapat digunakan untuk mabuk mabukan dan diminum bersama dengan minuman keras sehingga menimbulkan efek yang lebih memabukkan,” tambah AKP I Made Restu Semadhi.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun kurungan penjara. (WD, Humas Polres Pemalang)