close
Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah di Duga Pengedar, Polres Tapanuli Utara Sita 20 Paket Sabu

narkoba
Tapanuli Utara (Warta Desa) – TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara – Polda Sumut meringkus Tulus alias Felix (19) di duga pengedar sabu sabu, warga jalan S.Dis. Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/09/2021)
Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing kepada crew wartadesa menjelaskan penangkapan pelaku “Berawal dari informasi masyarakat menyebut di sebuah rumah di jalan S Dis Sitompul ada seorang pria sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika”. Ujar Walpon Baringbing, Selasa (23/09/2021) sore
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah target. “Rumah di gerebek. Petugas mengamankan pelaku yang berupaya sembunyi di kamar rumahnya” Remaja pria ini di geledah badan termasuk seisi rumah serta ruang kamar tempatnya sembunyi.
“Petugas menemukan paket sabu sabu dari tangan, saku dan tempat tidur pelaku sebanyak dua puluh (20) paket di duga sabu sabu. Di interogasi Tulus mengakui perbuatannya dan menerangkan sabu sabu tersebut dibelinya dari seseorang untuk di perjualbelikan”. Ungkap Walpon Dipaparkan Walpon. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua puluh (20) paket sabu dibungkus plastik klip bening seberat brutto 4,47 ( Empat koma Empat Tujuh) gram Lalu, dua (2) buah mancis, dua (2) buah pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), satu (1) unit Handphone Android merk Xiaomi serta satu (1) buah kotak Earphone merk JBL,
Untuk pengembangan ungkap jaringan, pelaku Tulus alias Felix dan semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Taput guna diperiksa lanjut serta di proses secara hukum. Masih kata Walpon. Saat ini tim kita masih memburu tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka Tulus alias Felix. Atas perbuatannya, kita mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”. Tandas AIPTU Walpon Baringbing SH (wd-bay) *
Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : Narkobatapanuli