close
Hukum & Kriminal

Kambuhan narkoba dibekuk anggota Polres Pekalongan

narkoba

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk seorang residivis (penjahat kambuhan) kasus narkoba berinisial CA (35), warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Ia kedapatan menguasai dan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram lebih.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Sulawesi, Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat pada Sabtu (7/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

“Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata informasi tersebut valid dan akhirnya mengamankan tersangka verikut barang buktinya,” ungkap Kapolres dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (9/3/2021).

Saat digeledah, ungkap Kapolres, tersangka kedapatan membawa dan menguasai satu paket sabu seberat 1,08 gram dalam plastik klip. “Jadi, anggota kami melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,08 gram dan barang bukti pendukung antara lain satu unit ponsel dan sebungkus rokok,” imbuh Kapolres.

Tersangka CA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ditambahkan pula bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.

Kapolres menambahkan anggota Sat Narkoba saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Ada beberapa orang yang masih terus diintai, kita tunggu saja hasilnya,” katanya. (Hums Polres Pekalongan Kota)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Narkobapenjahat kambuhan