Warta Desa, Pekalongan, 26 Februari 2025 – Menanggapi laporan masyarakat mengenai kasus pencabulan di Desa Sumur Jomblongbogo, Polres Pekalongan menyatakan bahwa saat ini investigasi atas laporan tersebut masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Baca: Laporan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Bojong Mandeg. Ada Apa?
Dalam pernyataan singkatnya, pihak Polres Pekalongan menyampaikan:
Proses Investigasi: “Kami telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan di Desa Sumur Jomblong Bogo. Saat ini, tim penyidik kami sedang mengumpulkan bukti dan melengkapi saksi-saksi,dan perkara ini sudah naik ke tingkat penyedikan,” ujar juru bicara Pihak PPA Polres Pekalongan.
Video:
Kepedulian Terhadap Kasus Kekerasan Seksual: Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan perempuan, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum secara tegas.
Harapan untuk Masyarakat: “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami akan memberikan update lebih lanjut apabila terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini,” tambahnya.
Pihak PPA Polres Pekalongan berharap agar masyarakat dapat menunggu informasi resmi selanjutnya dan tetap mendukung proses penyedikan untuk menjamin keadilan bagi korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Korban mengalami kekerasan seksual sejak usia belia, namun hingga kini keadilan bagi dirinya masih jauh dari harapan.
Mirisnya, pelaku yakni S (55), K (55), dan T (70) merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu istri dari tiga pelaku memergoki suaminya sedang melakukan aksi bejad tersebut kepada korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 22 Juli 2020 ke Polres Kajen dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, proses hukum berjalan lambat dan terkesan tidak serius. Kuasa hukum korban, Maria Goretti Etik Prawahyanti, menegaskan bahwa laporan pertama sudah dibuat sejak 22 Juli 2020 di Polres Kajen dengan Nomor STPP/46/VII/2020/SPKT.
Namun, hingga kini kasus tersebut masih berjalan lambat.”Sudah hampir empat tahun, tapi belum ada kejelasan terkait seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya saat dihubungi Warta Desa belum lama ini. (Tim LIputan)










