close
Hukum & Kriminal

Laporan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kec. Bojong Pekalongan Mandeg, Kenapa?

ilustrasi perkosaan

Warta Desa, Pekalongan. 25 Februari 2025. – Kasus  pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Korban mengalami kekerasan seksual sejak usia belia, namun hingga kini keadilan bagi dirinya masih jauh dari harapan.

Mirisnya, pelaku  yakni S (55), K (55), dan T (70) merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu istri dari tiga pelaku memergoki suaminya sedang melakukan aksi bejad tersebut kepada korban.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 22 Juli 2020 ke Polres Kajen dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/46/VII/2020/SPKT. Namun, proses hukum berjalan lambat dan terkesan tidak serius. Kuasa hukum korban, Maria Goretti Etik Prawahyanti, menegaskan bahwa laporan pertama sudah dibuat sejak 22 Juli 2020 di Polres Kajen dengan Nomor STPP/46/VII/2020/SPKT.

Namun, hingga kini kasus tersebut masih berjalan lambat.”Sudah hampir empat tahun, tapi belum ada kejelasan terkait seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya saat dihubungi Warta Desa belum lama ini.

Maria mengatakan, dalam pemeriksaan awal, korban harus menjalani proses panjang hingga larut malam tanpa pendampingan khusus. Akibatnya, korban kelelahan hingga mimisan. Tak hanya itu, ia juga mendapat perlakuan tidak pantas dari penyidik perempuan.

Bahkan, seorang penyidik laki-laki sempat memperagakan ulang tindakan pelaku, yang justru membuat korban semakin trauma.”Saat pemeriksaan, Melati (nama samaran korban) tidak didampingi tenaga profesional. Bahkan ada penyidik yang justru melakukan adegan ulang seperti yang dilakukan pelaku. Itu sangat tidak manusiawi dan memperburuk trauma korban,” ujar Maria.

Maria mengatakan, Melati yang sejak kecil tinggal bersama saudaranya setelah ibunya meninggal dunia mengalami tekanan luar biasa setelah kasus ini mencuat. Ia menderita depresi berat dan selalu merasa ketakutan, terutama saat melihat orang asing karena khawatir akan dibunuh.

Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru diusir dari desanya dengan alasan mencemarkan nama baik desa. Barang-barangnya dimasukkan ke dalam karung, dan ia diminta pergi. Beruntung, ia akhirnya bisa tinggal di rumah aman sementara.”Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengusir korban dari desa. Justru masyarakat harus melindunginya, bukan menghakimi dan menyingkirkannya,” kata Maria.

Pada 29 Januari 2024, ayah korban kembali melaporkan kasus ini ke Polres dengan Nomor: STTLP/11/I/2024/SPKT. Namun, penyidik awalnya hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Harto, dengan alasan mempercepat proses hukum.

Keluarga korban yang mengetahui fakta bahwa jumlah pelaku lebih dari satu pun memprotes keputusan tersebut. Penyidik akhirnya berencana menggelar perkara ulang, tetapi hingga kini pihak keluarga belum mendapat informasi mengenai hasilnya.”Kami hanya ingin keadilan bagi Melati. Jika benar ada sepuluh pelaku, semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang lolos dari jerat hukum,” tegas Maria.

Pada 2020, warga dan pemuda setempat telah berupaya mendampingi korban dalam mencari keadilan. Namun, lambannya proses hukum dan minimnya tindakan terhadap pelaku lainnya menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : BojongPekalonganperkosaansumurjomblangbogo