Warta Desa, KAJEN – Fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki di sejumlah titik di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan, mulai disalahgunakan. Pantauan di lapangan, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini dipadati pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Alun-Alun Kajen, Pasar Kajen, hingga Tugu 0 Kilometer.
Keberadaan PKL di atas trotoar menyebabkan warga yang hendak berjalan kaki harus turun ke badan jalan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Harusnya trotoar itu buat orang jalan kaki, bukan buat jualan. Tapi ini malah penuh pedagang, orang jadi jalan di jalan raya,” ujar santo, seorang warga Kajen, Rabu (30/7).
Situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan serta minimnya pengawasan dari dinas terkait. Meski sudah sering kali menjadi keluhan masyarakat, belum terlihat adanya tindakan nyata dari Satpol PP atau pihak Pemkab Pekalongan untuk menertibkan para PKL yang melanggar.
Keberadaan PKL memang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat kecil, namun tidak bisa dibiarkan melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah penertiban sekaligus mencarikan solusi, seperti penataan lokasi berjualan yang lebih representatif tanpa mengganggu fasilitas publik.
terkait terhadap hak-hak pengguna jalan kaki menjadi persoalan serius yang perlu segera diatasi. Padahal, trotoar memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:
1. Fasilitas Pejalan Kaki
Trotoar menyediakan ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, menjauhkan mereka dari risiko tertabrak kendaraan bermotor.
2. Meningkatkan Keselamatan
Dengan desain yang tepat, trotoar mampu meminimalisasi interaksi langsung antara pejalan kaki dan kendaraan, sehingga mengurangi potensi kecelakaan.
3. Menjaga Kelancaran Lalu Lintas
Trotoar membantu menghindari keberadaan pejalan kaki di badan jalan, yang dapat memperlambat arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan.
4. Meningkatkan Kenyamanan dan Kesehatan
Trotoar yang bersih, terawat, dan dilengkapi penerangan akan mendukung kenyamanan pengguna. Selain itu, fasilitas ini juga mendorong gaya hidup sehat dengan lebih banyak berjalan kaki.
5. Meningkatkan Estetika Kota
Trotoar yang tertata rapi turut memperindah wajah kota dan memberikan nilai lebih bagi ruang publik.
Sayangnya, semua manfaat tersebut terancam hilang jika penyalahgunaan trotoar terus dibiarkan. Penempatan lapak pedagang dan parkir liar di atas trotoar bukan hanya merugikan pejalan kaki, tapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum.
Seruan untuk Semua Pihak
Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pedagang, serta masyarakat umum untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Penataan ulang kawasan Pasar Kajen dan sekitarnya, serta penegakan aturan secara tegas terhadap pelanggaran, perlu segera dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (Gusanto)










