close
Lingkungan

Galian C di Donowangun dan Kalirejo salahi aturan

galian-C_1
Galian C di Desa Donowangun, Foto: Antara Jateng

Talun, Wartadesa. – Galian C di Desa Donowangun dan Desa Kalirejo, Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dinilai menyalahi aturan. Hasil pengecekan lokasi oleh Dinas ESDM Serayu Utara, galian C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yakni dilakukan secara terasering, bukan tegak lurus.

Menurut Kepala Cabang ESDM Serayu Utara, Primasto Ardi, mengungkapkan setelah dilakukan pengecekan dan laporan keluhan warga, kegiatan dua galian C itu telah membuat alam menjadi rusak, serta mengakibatkan sumur warga menjadi keruh, khususnya saat alat berat beroperasi. Kondisi tersebut, apabila dibiarkan terus menerus memunculkan kekhawatiran, akan mengakibatkan dampak lebih buruk. “Setelah dicek bersama tim, disimpulkan bahwa penambangan menyalahi aturan, kerena tidak sesuai dengan prosedur yakni dilakukan secara terasering, bukan tegak lurus.” Ujar Primasto Ardi, Senin (07/01).

Primasto menambahkan, iin penambangan di Desa Donowangun sudah habis dan saat ini sedang dalam masa pengajuan perpanjangan ijin. Terkait dengan proses penambangan galian C yang tidak sesuai prosedur, Primasto mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran secara bertahap.

”Nanti akan kami berikan teguran karena melakukan reklamasi merupakan kewajiban, kalau teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, maka yang ketiga kalinya izin akan dicabut. Untuk Kabupaten Pekalongan memang ada sekitar 25 penambangan yang sudah diberikan izin oleh Pemerintah Provinsi Jateng,” tutur Primasto.

Kerusakan alam disekitar wilayah galian C Desa Donowangun diungkapkan oleh Abaidillah (30), warga setempat. Menurutnya sungai dan sumur warga menjadi keruh. Selain itu warga dan pekerja galian C sering adu mulut karena suara bising yang ditimbulkan saat para pekerja menjalankan aktivitasnya pada malam hari.

Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, kegiatan penambangan Galian C di Desa Donowangun dan Kalirejo Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dinilai menyalahi aturan secara teknis. Akibatnya Pemprov Jawa Tengah akan mengevaluasi perpanjangan ijin tambang tersebut.

Primasto Ardi, Kepala Cabang Dinas ESDM Serayu Utara mengungkapkan bahwa secara teknis kegiatan penambangan galian C di Desa Donowangun menyalahi aturan karena pengeprasan tanah tebing dibuat tegak lurus.

“Pada peraturan, penambangan galian C tidak boleh tebing tanah dibuat tegak lurus namun harus dibuat berjenjang atau teras sering. Untung saja, kondisi struktur tanah di galian C tersebut cukup kuat sehingga tidak begitu menimbulkan rawan longsor,” kata Prismanto dilansir dari Antara Jateng.

Jarak aman aktivitas penambangan galian C dari permukiman penduduk minimal 50 meter, sehingga menurut peraturan, pihak perusahaan Galian C harus melakukan reklamasi.

“Kendati demikian, pada peraturan untuk menghindari kerawanan bencana maka pihak perusahaan atau pemilik galian C harus melakukan reklamasi. Itu peraturan yang harus dipatuhi tetapi masih banyak pengelola galian yang mengabaikan hal itu meski sanksinya juga cukup beras,” lanjut Prismanto.

Prismanto meluruskan adanya anggapan jika Pemprov Jateng memudahkan pengajuan perizinan penambangan galian di daerah. “Masalah perizinan penambangan galian C, kami hanya akan memberikan izin jika surat dari kabupaten dalam hal Dinas Lingkungan hidup mengeluarkan izin lingkungan terlebih dahulu. Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut mengawal segala macam proses perizinan karena penyaringan izin diawali dari daerah,” katanya.

Sementara itu, menurut Sadiin, Koordinator Peduli Lingkungan Desa Donowangun merasa prihatin aktivitas penambangan di wilayahnya sudah melebihi batas, dan mendekati lokasi permukiman warga. Hal tersebut, menurutnya, kalau dibiarkan akan terjadi longsor.

Penambangan Galia C di Donowangun sudah dua tahun, saat ini pihak pengembang mengajukan proses perpanjangan ijin penambangan. Sadiin berharap agar Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perpanjangan ijin tersebut.

“Oleh karena, kami berharap pada Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perizinan penambangan galian C di Desa Donowangun maupun Desa Kalirejo karena dampaknya sudah menyengsarakan warga setempat,” pungkas Sadiin. (WD)

Terkait
Kabupaten Pekalongan raih Adipura, setelah penantian panjang

Jakarta, Wartadesa. - Kabupaten Pekalongan dinobatkan sebagai penerima penghargaan Adipura Tahun 2017. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah paling bersih tingkat Read more

Ribuan warga Pekalongan tumpah ruah, meriahkan pawai Adipura

Kajen, Wartadesa. - Ribuan warga Kota Santri tumpah ruah memenuhi sepanjang jalan sekitar Kajen. Mereka tampak antusias melihat arak-arakan (pawai) Read more

Dua Kelurahan kekeringan, Kota Pekalongan darurat bencana kekeringan

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan darurat bencana kekeringan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2017. Penetapan tersebut Read more

Kondisi kali di Pekalongan dikeluhkan warga

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Pekalongan itu kalau kalinya keruh, berwarna, bau, dan kotor, itu menandakan geliat ekonominya sedang naik. Sebaliknya Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : galian C KalirejoTambang galian C