Batang, WartaDesa. – Beroperasinya Galian C di Desa Babatan dan Plumbon, Limpung, Batang satu tahun terakhir dengan penambangan alat berat, membuat lahan seluas tiga hektar di bantaran sungai dan persawahan produktif rusak. Parahnya, penambang tidak mengantongi ijin galian.
Hal tersebut terungkap saat operasi mendadak (sidak) dilakukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Kamis (10/09) kemarin.
“Galian C di antara wilayah Desa Babatan dan Plumbon ini sudah sangat parah merusak lingkungan. Jika diteruskan, maka bisa membahayakan lingkungan sekitar,” ungkap Ketua Komisi D, Fathurrohman.
Fathurrohman menyebut bahwa dua alat berat digunakan untuk melakukan penambangan batu kali, dengan galian mencapai kedalaman beberapa meter. Hingga menyebabkan lubang cukup dalam tidak jauh dari jembatan penghubung dua desa tersebut.
Jika penambangan terus dilakukan, masih menurut Rohman, saat musim hujan dan debit air naik, akan terjadi dampak yang tidak diinginkan, seperti longsor dan banjir.
“Kita tadi sudah minta pada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang juga ikut ke lokasi untuk secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait agar mengambil langkah tegas dalam menyikapi penambangan ilegal tersebut,” tegas Fathurrohman.
Keterangan dari perangkat Desa Plumbon, Eryanto menyebut bahwa tambang Galian C awalnya menggunakan alat manual, penggunaan alat berat dilakukan satu tahun terakhir. “Penggunaan alat berat mulai dilakukan sejak satu tahun yang lalu. Sedangkan untuk kawasan yang ditambang sendiri berada di wilayah Desa Plumbon dan Babatan,” tuturnya.
Sementara, Ibnu Djoko P dari DLH Pemkab Batang menyebut akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengambil langkah selanjutnya. (Eva Abdullah)










