close
Sosial Budaya

Gudang reyeng terbakar, kerugian capai ratusan juta rupiah

kebakaran kutorojo

Kajen, WartaDesa. – Kebakaran yang meluluhlantakkan gudang reyeng (anyaman bambu untuk tempat ikan) milik DL (54), Kepala Desa Kutorojo, Kajen, Pekalongan pada Kamis (15/10), masih diselidiki oleh petugas Polres Pekalongan.

Kebakaran yang terjadi pada Kamis dinihari tersebut diketahui pertama olehadik korban, SP (43), yang kemudian menyampaikan ke istri korban, RY (40). RY kemudian membangunkan suaminya bahwa gudang reyeng miliknya kebakaran.

Korban bersama adiknya kemudian menuju ke gudang reyeng, ternyata api telah membesar dan menghanguskan 20 ribu reyeng siap kirim.

Bersama warga, api dipadamkan dengan peralatan seadanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.

Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Kajen bersama 5 anggota dan 1unit mobil Pemadam Kebakaran datang ke TKP dan tak berapa lama kemudian api berhasil dipadamkan. Akibat kebakaran itu Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 juta.

‘Saat ini anggota Polsek Kajen bersama Tim Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Pekalongan tengah melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab kebakaran. Adapun Korban dan beberapa saksi juga tak luput dimintai keterangannya,” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kajenkebakaranreyeng