Simalungun, Wartadesa. – Polsek Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara berhasil meringkus bandar sabu, Dedek Syahputra alias Dedek Gondrong (31) dari rumahnya di jalan Medan Gangg Subur Huta IV Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Rabu (16/5).
Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari tersangka Imam Mustapa alias Koslap (31) yang di ringkus (4/5) lalu dengan pengakuan sabu miliknya berasal dari tersangka DS alias DG.
Baca: Bawa Lima Paket Sabu, Mustapa diciduk Polsek Serbelawan
Berdasarkan pengakuan Koslap ini, AKP Leston Siregar, memerintahkan Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih untuk melakukan penyelidikan.
Saat mendapat informasi dari warga bahwa tersangka DS alias DG sedang ada dirumahnya. Bersama tim dan disaksikan Pangulu setempat, Polisi berhasil meringkus DS.
Dari pengeledahan dirumahnya ditemukan 1 (satu) plastik kecil warna merah hitam berisi 7(tujuh) plastik klip di duga sabu, 1 (satu) dompet warna coklat berisi uang Rp 300 ribu diduga hasil jual sabu dan 1(satu) HP Nokia warna hitam.
Kapolsek AKP Leston Siregar SH melalui Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih SH saat di konfirmasi awak Wartadesa membenarkan penangkapan dan telah membawa tersangka DS alias DG berikut barang bukti ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tersangka melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahguanaan Narkoba. (WD-bay)