Kota Pekalongan, WartaDesa. – Pengedar sekaligus pemakai sabu di wilayah Kelurahan Sapuro, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap jajaran Polresta Pekalongan, dalam penangkapan tersebut diamankan 60,6 gram barang bukti. Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/12) kemarin.
Kapolres Peklaongan Kota melalui Kasat Narkoba AKP Rochmat memaparkan. Pertama adanya laporan dari masyarakat, setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial (MFT) warga Kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat.
Saat di lakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan.
Setelah tersangka tak berkutik, dilakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai. Papar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Rohmat, bahwa barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bahan penyidikan.
Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisian (D). Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP, tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka.
Rencananya barang itu akan di edarkan atau di jual seharga Rp.80 Juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga 1 juta rupiah, menurut pengakuan tersangka. Katanya.
Tersangka Di tangkap karena menyimpan,menguasai sabu-sabu dan mengedarkan juga di konsumsi sendiri. Maka tersangka dikenakan Pasal. 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milyar.
Hebatnya tersangka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali, namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap Polisi. (Bono)