Kota Pekalongan, WartaDesa. – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, menangkap dua orang pelaku pemakai sabu-sabu berinisial S (37) dan MRH (22).
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng AKBP Mochamad Irwan Susanto, yang didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota Polda Jateng Kompol Basuki Budi Santoso, S.H., mengatakan, S (37) merupakan Warga Dukuh Sepebet Desa Kwagean Rt. 009 Rw. 002 No. 05 Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan dan MRH (22) warga Desa Rengas Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kedungwungi Kab. Pekalongan. Rabu (18/11).
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 1,92 gram yang disimpai di saku celana S (37) dan satu paket sabu-sabu 0,42 gram yang disimpan di bagasi jok sepeda motor milik pelaku”. Ungkap Kapolres.
Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng AKBP Mochamad Irwan Susanto, menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku”.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di Jl. Pelita II Kel. Buaran Kradenan Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, tepatnya di depan RS Djunaid.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl. Pelita II Kel. Buaran Kradenan Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, tepatnya di depan RS Djunaid sering didatangi oleh orang-orang yang mencurigakan,” jelas Kapolres.
Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Kata Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya. (Humas Polresta Pekalongan)