close
Hukum & Kriminal

Diintai, dua pemakai sabu dibekuk

sabu

Kota Pekalongan, WartaDesa. – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, menangkap dua orang pelaku pemakai sabu-sabu berinisial S (37) dan MRH (22).

Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng AKBP Mochamad Irwan Susanto, yang didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan Polres Pekalongan Kota Polda Jateng Kompol Basuki Budi Santoso, S.H., mengatakan, S (37) merupakan Warga Dukuh Sepebet Desa Kwagean Rt. 009 Rw. 002 No. 05 Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan dan MRH (22) warga Desa Rengas Rt. 002 Rw. 001 Kec. Kedungwungi Kab. Pekalongan. Rabu (18/11).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 1,92 gram yang disimpai di saku celana S (37) dan satu paket sabu-sabu 0,42 gram yang disimpan di bagasi jok sepeda motor milik pelaku”. Ungkap Kapolres.

Kapolres Pekalongan kota Polda Jateng AKBP Mochamad Irwan Susanto, menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas terlebih dahulu terhadap pelaku. “Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku”.

Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di Jl. Pelita II Kel. Buaran Kradenan Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, tepatnya di depan RS Djunaid.

“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jl. Pelita II Kel. Buaran Kradenan Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, tepatnya di depan RS Djunaid sering didatangi oleh orang-orang yang mencurigakan,” jelas Kapolres.

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Kata Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kami berharap kepada warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaannya serta melaporkan kepada petugas kepolisian jika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya. (Humas Polresta Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kota Pekalongansabu