Pekalongan Kota, Wartadesa. – Apes nasib seorang pemuda berinisial SF, warga Kelurahan Padukuhan Kraton. Akibat ulahnya yang membawa sabu seberat 5,4 gram, ia bakal dijerat dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
SF berhasil dibekuk Tim satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Kamis (29/07) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Berdasar informasi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, bahwa di jalan Angkatan 45 Kelurahan Padukuhan Kraton sering digunakan untuk transaksi peredaran narkoba. Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus plastik kopi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Polres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Edi didampingi Kasubag Humas, AKP Suparji dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (4/8/2021).
Petugas kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman lantaran ia mengaku baru kali pertama menggunakan barang haram tersebut. “Tersangka mengaku sabu yang didapatkannya dari “S” , yang tinggal di Subang, Jawa Barat. Dia membelinya Rp 2 juta,” kata Edi.
Sementara itu SF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengaku kapok. “Saya sudah berkeluarga, saat ini istri sedang hamil 3 bulan. Kapok mas,” sesalnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Humas Polresta Pekalongan)