PEMATANG SIANTAR (WARTA DESA). – TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar terpaksa menembak kaki Taufik (26) warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, karena berupaya melarikan diri saat pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“Taufik di tembak karena berupaya melarikan diri saat di bawa ke wilayah Tanjung Pinggir untuk menunjukan rumah sumber sabu yang ditemukan petugas darinya”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP David Sinaga melalui Kabag Humas IPTU Rusdi Ahya kepada wartadesa, Ahad (13/12/2020) pukul 17.40 WIB via pesan WhatsApp
Sebelumnya dikatakan Humas, pelaku di ringkus berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu sabu menumpang angkutan kota (angkot) sedang menuju kota Pematang Siantar. Ujar Humas
Mendapat info. Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai dan penelusuran memburu angkot dicurigai.
Tim berhasil menemukan dan menghentikan angkot di jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar dan mengamankan pelaku Taufik.
Di interogasi. Pelaku mengaku menyimpan sabu sabu di bawa roda serap angkot yang ditumpanginya.
Dari bawah roda serap petugas ada menemukan dua (2) amplop warna putih berisi di duga narkotika jenis sabu sabu sebanyak Lima Puluh Lima (55) paket. Ungkap Rusdi
Interogasi berlanjut. Taufik mengaku masih ada menyimpan sabu sabu di rumah temannya yang biasa di panggil Hanapi.
Rumah Hanapi di geledah. Dari dalam kamar di lemari kain petugas menemukan satu (1) boneka Doraemon berisi dua (2) bungkus plastik klip berisi Delapan (8) paket narkotika di duga jenis sabu sabu. Total sabu seberat bruto 33.25 (Tiga Puluh Tiga koma Dua Puluh Lima) gram
Tidak dapat membantah. Berkat kejelian petugas, Taufik kembali mengaku masih menyimpan sabu sabu pada temanya Santo alias Sugul (26) juga warga Kelurahan Sinaksak.
Perburuan mengarah ke Santo alias Sugul yang berhasil di ringkus di jalan Melati Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Dari pria ini petugas menemukan Satu (1) kotak rokok berisi Sebelas (11) paket di duga sabu sabu seberat bruto 2,25 (Dua koma Dua Puluh Lima) gram, Satu (1) unit Hand Phone merk VIVO serta uang sebanyak Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah). “Taufik mengaku memperoleh sabu sabu dari temannya di daerah Tanjung Pinggir”. Sebut Humas.
Petugas membawa Taufik ke wilayah Martoba untuk pengembangan. Namun diperjalanan Taufik mencoba melarikan diri.
Tidak mau kehilangan tangkapan petugas memberi peringatan tapi tidak dihiraukan. “Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. Kaki Taufik di tembak”. Tandas Humas.
Setelah mendapat pengobatan luka tembak, Taufik dan Santo aluas Sugul berikut semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di peruksa lanjut dan proses hukum (wd-bay)