close
Hukum & Kriminal

Jadi kurir narkoba, buruh asal Kelurahan Poncol dicokok petugas

kurir narkoba pekalongan
Kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Ambokembang ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan, Senin (07/05)

Kajen, Wartadesa. – Lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu, seorang buruh asal Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dicokok petugas. Senin (07/05) malam.

Subechi (22), ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan  di jalan raya Ambokembang Dukuh Cangkring Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,  melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom,  mengatakan bahwa, penangkapan tersangka merupakan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Desas Ambokembang KecamatanKedungwuni Kabupaten Pekalongan sering di gunakan untuk transaksi narkoba .

Dari Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas menemukan seorang yang di curigai sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas Tersangka, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kartu identitas dan selanjutnya petugas memeriksa barang bawaan yang bersangkutan dan di temukan 1 ( satu ) paket sabu dalam bungkus plastik klips transparan yang di masukan ke dalam sedotan berwarna merah putih dan di masukan ke dalam bungkus rokok yang di simpan di saku celana yang di kenakannya.

Setelah dimintai keterangan dilokasi kejadian oleh petugas, Tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan di saku celananya memang miliknya. Dikatakan bahwa sebelumnya memang Tersangka pernah menjadi pemakai namun sudah berhenti lama, Dan saat ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Tersangka hendak mengantar sabu namun sebelum sampai kealamat yang dituju Tersangka sudah di tangkap dan diamankan petugas. Dan selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.” Tambah Iptu Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Narkobasabu