Warta Desa, Pekalongan. – Pelaku perkosaan anak dibawah umur yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya) warga Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan hingga saat ini masih berkeliaran di kampungnya. Hal ini diungkapkan oleh Etik Prawahyanti, SH.,MH. Selasa (20/05/2025) dalam wawancara via telepon.
Etik kepada Warta Desa menyampaikan bahwa salah seorang tersangka yakni Taliri yang dilaporkan oleh kuasa hukum Kantor Pengacara Maria Goretti & Rekan pada 1 Pebruari 2025, akhirnya diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Taliri tidak ditahan, hanya dikenakan untuk wajib lapor dengan alasan usia tua. “Ya aneh saja, dengan alasan sudah tua, dia dibiarkan saja, hanya wajib lapor. Padahal karena usia tua, seharusnya ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Etik.
Etik menambahkan bahwa proses pelaporan para pelaku ini melalui beberapa kali pelaporan.
Pertama, pemuda dan warga Desa Sumurjomblangbogo melaporkan para pelaku pada tahun 2020. Namun, masih menurut Etik, meski pada tahun 2020 pihak kepolisian telah memeriksa para pelaku, pihak Polres Pekalongan mengungkapkan bahwa lantaran kurang bukti yang sangat kuat, para pelaku ini tidak ditahan. “Pelaporan diantar oleh warga dan pemuda desa setempat, namun tidak ada tindak lanjut. Sudah diperiksa oleh polisi, namun alasannya kurang bukti yang sangat kuat,” tuturnya.
Kedua, Pak Nurhan melaporkan lagi didampingi oleh kuasa hukum Mufidi. “Para pelaku diperiksa, tetapi proses hukum tidak jalan. Pada Juli 2024 setelah pelaporan oleh Mufidi, Suharto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024,” lanjut Etik.
Ketiga, tambah Etik, pada bulan Juli 2024 inilah Kantor Pengacara Maria Goretti & Rekan masuk dan turut mendampingi korban. “Kami melakukan gugatan perdata dan pidana dalam kasus ini. Pada gugatan perdata kami menang, namun para pelaku melakukan banding melalui pengacara mereka,” ujarnya.
“Pada 1 Pebruari 2025 Taliri kami laporkan, kemudian diproses dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret. Tetapi hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak ditahan.” Tambah Etik penuh tandatanya.
Konfirmasi yang kami lakukan ke unit PPA Polres Pekalongan, Taliri dikenakan wajib lapor tiap hari.
Kami kemudian melaporkan suharto pada bulan Maret 2025 dan bulan April 2025 kami melaporkan kembali Kardiyo. “Pada 16 Mei 2025 ini kami mendatangi Polres Pekalongan, untuk memastikan tindaklanjut dari pelaporan Taliri. Menurut polisi, sudah kasus itu sudah dinaikkan ke kejaksaan,” lanjut Etik.
“Sementara untuk pelaporan atas nama Suharto, sudah ada penetapan tersangka, jadi tinggal melanjutkan dengan nomor LP dari pelaporan tahun 2024,” tambah Etik.
Sayangnya, kasus pelaporan atas nama Kardiyo hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. “Katanya (pihak kepolisian) kasus tersebut masih diproses,” Pungkas Etik.
Hari ini Rabu (21/05/2025), tim Warta Desa meminta klarifilasi unit PPA Polres Pekalongan, namun lantaran ada kegiatan serah terima jabatan, pihak kepolisian menjanjikan besok (Rabu, 22 Mei 2025) untuk memberikan keterangan. (Buono, Agung, Tim Warta Desa)
Berita Terkait:
Laporan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kec. Bojong Pekalongan Mandeg, Kenapa?
Empat Tahun Berlalu Kasus Perkosaan Anak Dibawah Umur di Bogo, Polisi: Kami Masih Investigasi










