Kedungwuni, Wartadesa. – Lantaran berjualan narkoba jenis obat-obatan Dobel L, seorang buruh jahit, Khoirul Huda (22), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan, Selasa (26/02).
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, menuturkan penangkapan bermula dari informasi dari warga bahwa terlapor sering mengedarkan obat-obatan.
“Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 wib, petugas berpura – pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku di jalan dukuh Gentongan desa Karangdowo. Ketika pelaku menyerahkan obat “DOBEL L” itulah petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasubbag Humas.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita 44 paket obat ”DOBEL L” yang terbungkus dengan plastik klip transparan dimana tiap paketnya beriisi tiga butir dengan total 132 butir dan dimasukkan di dalam plastik kresek hitam, uang tunai sebesar Rp. 30 ribu, satu unit HP Samsung J1 Ace dengan No. Sim Card : 0856 9358 0629 warna hitam, dua paket plastic klip transparan kosong yang dimasukan didalam plastic kresek hitam dan satu potong delana pendek motif doreng.
Dari keterangan pelaku, selama ini telah mengedarkan kepada beberapa pembeli. Akibat dari perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 197 subsider pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. (Humas Polres Pekalongan)