Sragi, Wartadesa. – Empat warga Sragi ditangkap petugas Reskrim Polsek Sragi karena kedapatan sedang berjudi di sebuah kebon kosong di Dukuh Bulurembang, Desa Tegal Suruh Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Mereka dibekuk di hari yang sama pada penggrebekan judi di wilayah Doro. Kamis (08/03). Seperti ditulis Wartadesa kemarin, sembilan warga dibekuk Polres Pekalongan dari dua lokasi berbeda karena kedapatan sedang berjudi. Empat pelaku dibekuk di Sragi dan lima lainnya di Doro Kabupaten Pekalongan.
Lima pelaku judi kartu ditangkap petugas Polsek Doro, mereka berinisial JT (40), warga Dukuh Bloko Desa Bligorejo, ZA (45), HS (32) warga Desa Dororejo, DR (52) warga Desa Kalimojosari dan SP (46) warga Desa Randusari, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.
Baca: Judi, sembilan warga dibekuk aparat
Sedang empat pelaku judi di wilayah Sragi, digrebek anggota Reskrim Polsek Sragi. Keempat pelaku diantaranya Edi Rusmono (65), Supardi (55), Kaliri (55), warga Dukuh Balurembang Desa Tegalsuruh dan Didi Triyono (27) warga Dukuh Tegalsuruh Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP M Dahyar mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang resah. Aksi perjudian yang sering dilakukan di sebuah kebun kosong itu berada di Dukuh Balurembang Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.
Dari situlah, lanjut Kasubbag Humas, Kapolsek Sragi AKP Sumantri memerintahkan anggota Reskrim dan Intel Polsek Sragi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, di lokasi yang dimaksud petugas melakukan penangkapan keempat pelaku perjudian.
“Saat ditangkap petugas, keempat orang tersebut sedang duduk bersilang dengan posisi berkumpul sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan dari keempat orang tersebut,” terangnya.
Adapun dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 82 ribu, dua set kartu remi dan satu buah barner bekas yang berukuran 2 x 2 meter. Saat ini keempat pelaku beserta barangbukti dibawa ke Polsek Sragi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku perjudian tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun”, tegas Kasubbag Humas AKP M Dahyar. (Eva Abdullah)