close
Hukum & Kriminal

Judi, sembilan warga dibekuk aparat

ilustrasi judi remi

Doro, Wartadesa. – Sembilan warga dibekuk Polres Pekalongan dari dua lokasi berbeda karena kedapatan sedang berjudi. Empat pelaku dibekuk di Sragi dan lima lainnya di Doro Kabupaten Pekalongan. Jum’at (09/03).

Lima pelaku berinisial JT (40), warga Dukuh Bloko Desa Bligorejo,  ZA (45), HS (32) warga Desa Dororejo, DR (52) warga Desa Kalimojosari dan SP (46) warga Desa Randusari, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas AKP M. Dahyar mengatakan, kelima pelaku perjudian ditangkap dan diamankan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis permainan kartu di sebuah rumah yang berada di Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.

Dari informasi tersebut kemudian sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya perjudian dan masih berlangsung. Tidak mau hasil buruannya kabur, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan, ucap AKP M. Dahyar.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 lembar Kartu ceki warna kuning, Uang tunai sebanyak Rp 620 ribu  yang terdiri dari, lima  lembar Rp 100 ribu, dua  lembar Rp 20 ribu, enam lembar Rp 10 ribu  dan  empat lembar  lima ribu rupiah.

“Kelima pelaku perjudian tersebut bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun”, tambah Kasubbag Humas AKP M. Dahyar.  (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : judi