Kajen, Wartadesa. – Puluhan ribu warga Kota Santri terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Pasalnya 41.225 warga belum memiliki e-KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pemungutan suara.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Mudasir, dampak puluhan ribu warga yang belum mempunyai e-KTP ini sangat serius, karena mereka tidak bisa didata dalam daftar pemilih. “Syarat wajibnya supaya bisa terdaftar kedalam DPT itu harus memiliki KTP elektronik,” ujar Mudasir.
Baca: Tertinggi, warga Kecamatan Kesesi belum lakukan perekaman e-KTP
KPU saat ini melakukan upaya jemput bola, masih lanjut Mudasir, yakni dengan melakukan pendataan warga Pekalongan yang merantau di luar daerah.
Selain permasalahan banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, KPU juga menemukan 81 orang gila yang masuk daftar pemilih. Pihak keluarga meminta agar mereka dikeluarkan dari daftar pemilih, namun regulasi yang ada di KPU membutuhkan surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa warga tersebut gila atau tidak.
Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, Kecamatan Kesesi menduduki peringkat tertinggi, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sedikitnya 6.280 warga Kecamatan Kesesi belum melakukan perekaman e-KTP. Hal tersebut menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. (Eva Abdullah)