Pemalang, Wartadesa. – Tujuh orang pelaku penipuan order fiktif ojek online di SPBU Lawang Rejo Pemalang dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang. Seorang pelaku yang merupakan otak sindikat ini, berinisial F masih buron.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kelompok itu dengan melakukan order fiktif dengan aplikasi Grab.
“Tujuh orang tersangka terbagi menjadi tiga Kelompok dengan menggunakan sarana 53 ponsel terdapat aplikasi Driver Grab dan 79 ponsel terdapat aplikasi Grab Penumpang,” ujarnya.
Pelaku yang terdiri dari ASA (22), warga Bandar Lampung, BR (46), warga Jakarta Timur, JH (38), warga Pekalongan Kota, HWS (23) warga Cilacap, IF (20), warga Jakarta Timur, KM (31), warga Kendal, dan IA (22) warga Sukoharjo, bergerak mobile menggunakan tiga unit mobil. Masing-masing Daihatsu Xenia warna silver metalik No pol : B 1887 KIS, Daihatsu Xenia warna putih B 1022 KK0, dan Daihatsu Xenia warna abu-abu No Pol : B 1442 FOY.
“Pelaku menggunakan keadaan palsu dengan memesan grab car online sekaligus menerima pemesanan melalui ratusan Handphone yang dipersiapkan tersangka. Dari pemesanan fiktif akun Driver mendapatkan poin 1. Dan apabila menerima minimal 8 trip pesanan maka akan mendapatkan dana insentif dari PT Grab indonesia sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh rupiah),” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, setiap hari minimal 1 akun driver menarik 8 trip pesanan penumpang dan dari 53 (lima puluh dua) akun driver tersangka harus melakukan order fiktif sebanyak 424 trip.
“Maka tersangka akan mendapatkan keuntungan dari 53 (lima puluh tiga) akun driver kali Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp.4.240.000,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) setiap harinya,” jelas Kasat Reskrim.
Bonus atau Insentif yang diberikan Grab Indonesia kepada pemilik akun driver Grab melalui transfer rekening bank yang dipegang oleh F (belum tertangkap).
“Ketujuh pelaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp.1,2 juta setiap pekan. Dari keterangan yang berhasil kami dapatkan, mereka sudah melakukan perbuatan tersebut selama 2 bulan di wilayah Kab. Pemalang,” tegasnya.
Pelaku dan barang bukti, 132 unit handphone android dan terpasang aplikasi Grab, 11 handphone untuk penambat hotspot, tiga unit modem wifi merk Bolt, 60 charger Hp android berbagai merk, 10 stop kontak dengan masing-masing terdapat enam lubang, tiga buah inveter merk Fujikaya, dua box plastik dan tiga kendaraan roda empat dibawa ke Polres Pemalang guna dilakukan proses hukum.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Eva Abdullah, Humas Polres Pemalang)









