Kedungwuni, Wartadesa. – Seorang buruh asal Desa Pakisputih, Rohman alias Yani alias Komo (42) dibekuk aparat Polsek Kedungwuni lantaran kedapatan sedang memasang judi toto gelap (togel) Hongkong di sebuah warung Dukuh Wangu’an Desa setempat.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp 59 ribu, satu buah ponsel warna hitam, dua carik kertas bertuliskan angka titipan pemasangan judi togel hongkong dan satu carik kertas bertuliskan angka keluaran judi togel hongkong pada hari sebelumnya.
Menurut Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan bahwa memang benar bahwa anggota Reskrim Polsek Kedungwuni telah berhasil menangkap seorang pelaku terkait kasus perjudian jenis Hongkong atas dasar informasi dari masyarakat.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terkait informasi yang masuk kepetugas dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Wangu’an Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ada orang yang menerima pemasangan judi togel hongkong, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Dan tepatnya pada hari Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 18.30 petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel hongkong yang dilakukan oleh pelaku.
Sesaat setelah ditangkap dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut. (WD, Humas Polres Pekalongan)










