Warta Desa, Pekalongan, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, serta adanya indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp956.466.751.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai hampir Rp1 miliar. Atas dasar tersebut, Kejari Pekalongan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Triyo.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi. (Rohadi)










