Malang, Wartadesa. – Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 akan berdosa, demikian kesimpulan dalam Bahtsul Masail LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU Kabupaten Malang.
Ketua LBM NU Kabupaten Malang, KH Fadil Khozin, MPd. mengungkapkan bahwa hasil rangkuman dari Bahtsul Masail mengusung salah satu pertanyaan hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk vaksin Covid-19 dalam pandangan ilmu fiqh.
Menurut Fadil, vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan warga dan upaya menghentikan virus Covid-19 yang paling efektif.”Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal di atas orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah),” ujarnya Rabu (11/3/2021).
Berdasar penjelasan dan tujuan itu, lanjut Fadil, maka keputusan Pemerintah mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam Fiqh. Berdasarkan kaidah, keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Namun, masih kata KH Fadil, apabila pemerintah dalam memberikan kebijakan vaksin ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan seperti harga vaksin lebih tinggi dari harga yang standar, atau pemerintah mengetahui bahwa vaksin yang diedarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin, lantaran ada bentuk mafsadah.
Bentuk mafsadah-nya yaitu vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada dan menambah pengeluaran kas negara yang melebihi harga standar yang ada.
Fadil menegaskan, bahwa dalam hasil Bahtsul Masail disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh. “Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis vaksin yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI adalah suci, sebab pada akhir produk tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali. “Rakyat diwajibkan untuk mentaati dan mengikuti vaksinasi dan dihukumi dosa bagi rakyat yang membangkang (tidak mau divaksin) karena perbuatan yang semula hukumnya wajib, mubah bila diperintahkan oleh pemerintah, maka akan mengkokohkan hukum wajib tersebut dan perbuatan semula hukum mubah, maka akan menjadi hukum wajib,” urainya.
Namun ada pengecualian apabila suatu kasus orang tertentu yang mengidap penyakit menurut tim medis akan ada dampak bahaya setelah divaksin, maka hukum vaksin tidak diperbolehkan.
Keputusan ini berdasarkan referensi dari beberapa kitab seperti Al-Fawaâidul Janiyah Jus 2 Hal 123, Al-Fikih Ala Madzahibil Arbaâah Jus 5 Hal 193, Murahil Labib Likasfi Maknal Qurâan Jus 1 Hal 223, Iâanatut Thalibin Jus 4 hal 207, Ilmu Usulil Fikhi Hal 86, dan kitab lainnya.
Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang diikuti oleh ratusan peserta dengan mengundang tujuh perumus / mushohih, 25 aktivis LBM dari delegasi pondok pesantren, termasuk PP Al Falah Ploso Kediri, dan 15 LBM MWC di Kabupaten Malang.
Berikut 5 poin keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Syuriah PWNU Jawa Timur:
1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (Penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi atau berselisik syara’ adalah dilarang (Haram).
3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 merupakan upaya paling efektif. Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci. Sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.
5. Dalam program vaksinasi ini, agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab. (sumber: detik)










