close
Sosial Budaya

Karyawan PT Dupantex Dirumahkan Setengah Tahun

dupantek
Perundingan tripartij manajemen dan PSP SPN PT Dupantex di Disnaker Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/11). Foto: Ibnu Mas'ud

Tirto, Wartadesa. – Manajemen  dan PSP SPN PT Dupantex akhirnya sepakat bahwa batas waktu karyawan yang dirumahkan adalah selama enam bulan. Sebelumnya tidak ada batasan waktu perumahan karyawan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam mediasi lanjutan yang dihelat di Aula Disnaker Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/11).

Ada beberapa bahasan utama dalam mediasi ketiga tersebut, yakni masalah iuran BP Jamsostek yang belum dibayarkan selama 13 bulan sehingga klaim JHT, JKM dan JKK terhambat, serta pekerja yang dirumahkan tidak sesuai dengan PKB. Diketahui sebanyak 73 buruh PT Dupantex saat ini dirumahkan.

“Bahwa kriteria pekerja yang dirumahkan adalah pekerja yang tidak produktif karena efisiensi kondisi perusahaan tidak stabil dampak pandemi Covid-19 dan kejelasan waktu pekerja yang dirumahkan tidak jelas batas waktunya”, ungkap Akhir Prasetyo Ketua PSP SPN PT S DUPANTEX.

Pihak manajemen yang diwakili kuasa hukumnya Michael Deo menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak direksi bahwa pekerja yang dirumahkan batas waktu 6 bulan dari tanggal 11 September 2020 sampai 11 Maret 2021 dan setelah itu akan dipanggil kembali bekerja dan tentang kondisi keuangan akan dikomunikasikan dengan SPN.

“Untuk iuran BP Jamsostek kami akan selalu memperbaiki iuran walaupun belum maksimal, tapi ini sebagai bentuk komitmen serta kewajiban dan sudah mulai mengiurkan di bulan september dan dalam waktu dekat ini akan membayar oktober. Dan klaim jaminan kecelakaan kerja sementara perusahaan yang menanggung, klaim Jaminan kematian perusahaan akan memberikan dana talangan dan nantinya akan diakumulasikan dalam pesangon”, ungkap Surokhim selalu perwakilan manajemen perusahaan.

Dalam mediasi ada beberapa item yang sudah disepakati, sementara yang belum akan dibahas dalam proses mediasi selanjutnya. (Ibnu Masud)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dupantex