Warta Desa, Pekalongan, Jumat 20 Juni 2025 — Sejumlah karyawan PT. Panamtex menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penyelesaian upah yang belum dibayarkan sejak pembatalan status pailit perusahaan pada 18 Februari 2025 lalu.
Aksi tersebut digelar karena para karyawan merasa tidak mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan selama hampir lima bulan terakhir. Total ada 510 karyawan yang terdampak dalam kasus ini.
Tabiin, salah satu koordinator aksi, menyampaikan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang tidak hadir dalam perundingan bipartit.
“Perundingan bipartit seharusnya menjadi ruang dialog antara kedua belah pihak. Namun, pihak PT. Panamtex tidak bersedia menemui massa aksi. Ini sangat mengecewakan karena menunjukkan kurangnya itikad baik dari perusahaan,” ujar Tabiin dalam orasinya.
Meski upah belum dibayarkan selama dua bulan sejak pembatalan pailit, para karyawan mengaku masih menahan diri untuk tidak menempuh jalur hukum. Mereka berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Namun, dengan gagalnya perundingan bipartit, para karyawan berencana membawa masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk menempuh mekanisme tripartit, yakni perundingan yang melibatkan pemerintah sebagai mediator.
“Kami akan segera mengadukan ini ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat difasilitasi perundingan tripartit. Harapannya, ada jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” tambah Tabiin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. Panamtex mengenai tuntutan para karyawan. (Andy Purwandi)










