Warta Desa, Pekalongan, 7 Oktober 2025 — Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Kepala Desa mengakui adanya kekeliruan dalam proses penyaluran bantuan. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya dana BLT telah diserahkan oleh pihak desa kepada masing-masing ketua RT di Balai Desa Pesanggrahan beberapa waktu lalu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme penyaluran selanjutnya yang dilakukan oleh pihak RT kepada warga penerima manfaat.
“Dana BLT itu sebenarnya sudah kami serahkan ke masing-masing RT di balai desa sejak lama. Tapi kami memang belum menerima laporan detail terkait pembagian di lapangan. Jadi kalau ada warga yang belum menerima, kami akan tindak lanjuti,” ujar Kepala Desa Pesanggrahan saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Kepala Desa juga mengakui adanya kekeliruan dalam pendataan penerima BLT. Ia menjelaskan bahwa terdapat penerima bantuan yang sudah meninggal dunia, namun belum dilakukan musyawarah desa (musdes) untuk penggantian nama penerima baru.
“Kami akui ada kelalaian dalam pendataan, karena ada penerima yang sudah meninggal tetapi belum diganti melalui musdes. Ini menjadi catatan kami agar ke depan lebih teliti dan tertib administrasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki niat untuk menyelewengkan bantuan tersebut dan siap bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan.
“Kami akan pastikan seluruh penerima manfaat yang berhak benar-benar mendapatkan haknya. Ke depan penyaluran akan dilakukan secara terbuka dan tercatat dengan baik,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pesanggrahan mengeluhkan belum menerima dana BLT tahun anggaran 2024–2025, padahal sebagian penerima lainnya sudah mendapatkan bantuan tersebut. Kasus ini sempat mencuat di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat luas.
Saat ini, Pemerintah Desa Pesanggrahan sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pendamping desa untuk melakukan pendataan ulang, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Resmi Pembagian BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, penyaluran BLT Dana Desa (BLT-DD) wajib dilakukan secara langsung, transparan, dan akuntabel.
Penerima manfaat BLT-DD ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan kriteria:
- Warga miskin atau tidak mampu yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Terdaftar dalam data kependudukan desa (DTKS) atau hasil musdes.
- Menetap di desa setempat dan memiliki NIK yang valid.
Penyaluran BLT dilakukan langsung oleh pemerintah desa kepada penerima manfaat, disertai berita acara dan tanda tangan penerima. Pengawasan dilakukan oleh pendamping desa, kecamatan, dan inspektorat kabupaten.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penahanan, pemotongan, atau penyalahgunaan dana BLT merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Rohadi)