Kajen, Wartadesa. – Seorang buruh harian lepas dibekuk Sat Res Narkoba berinisial Fery Irawan (24), warga Desa Jetak Kidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, selepas melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Rabu (02/05).
Fery ditangkap di jalan raya Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, pukul 02.00 WIB dinihari. Pelaku diamankan beserta barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kopi saset.
“Pelaku ditangkap di jalan. Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus kopi kapal api,” kata Kasatresnarkoba Polres Pekalongan AKP Joni Minarko, Rabu (02/05).
Polisi juga mengamankan telepon genggam dan satu unit sepeda motor dari tangan pelaku. “Pelaku ini ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan/atau menyediakan narkotika golong I bukan tanaman,” lanjut AKP Joni.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan digunakan untuk pesta sabu. “Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan baru saja mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Rencananya barang haram itu setelah dibeli akan digunakan untuk pesta sabu bersama teman-temanya,” lanjut AKP Joni.
“Akibat tindakan (itu) pelaku akan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Eva Abdullah)










