Pemalang, Wartadesa. – Setelah beberapa waktu lalu lokalisasi Calam, tepatnya warung di blok Siwareng Kelurahan Pelutan, sebelah Utara terminal Pemalang yang sering digunakan untuk tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK) disegel. Kini 31 bangunan liar berupa warung sepanjang jalan tersebut kini rata dengan tanah.
Baca: Lagi Nunggu Tamu, Dua PSK ini Malah Keciduk
Seluruh bangunan liar tersebut dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Ikhlas karena menempati tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang seluas 6.880 m2. Penggusuran bangunan ‘kompleks Calam’ ini mendapat pengawalan dari Polres dan Kodim 0711 Pemalang, Rabu (11/10).
Kepala Satpol PP Pemalang, Wahyu Soekarno, mengungkapkan bahwa pelaksanaan penertiban bangunan di Calam yang masuk wilayah kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Yang menjadi pertimbangan dibongkarnya bangunan liar di wilayah Calam adalah mendirikan bangunan di tanah negara dan selama ini tempat tersebut digunakan untuk menjual miras dan tempat prostitusi, sehinga sangat meresahkan masyarkat sekitar”, jelas Kasatpol ketika diwawancarai di lokasi.
Wahyu menambahkan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif kepada 31 pemilik bangunan liar agar bisa membongkar bangunanya sendiri akan tetapi tidak diindahkan.
“Karena sudah tiga kali kami beri surat peringatan (SP3) sehinga kami bongkar paksa bangunan tersebut dengan alat berat, dan kami mengerahkan sekitar 167 petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Pol PP yang diterjunkan untuk mengamankan pembongkar tersebut”, imbuh Wahyu.
Ketika ditanyalakan langkah selanjutnya setelah pembongkaran bangunan liar ‘kompleks Calam’, mengingat beberapa tahun lalu, juga sudah pernah dibongkar dan dibiarkan begitu saja, Kasatpol PP mengatakan, “kedepan Calam, sesuai rencana akan dibangun tempat tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemda Pemalang,” pungkas Wahyu. (Eva abdullah)










