Pemalang, Wartadesa. – Duh! Seorang pekerja seks komersial (PSK) di kompleks lokalisasi Calam, seberang Utara Terminal Induk Pemalang kedapatan sedang melayani pria hidung belang, saat razia Satpol PP setempat menggelar razia, Rabu (23/06) malam kemarin.
Razia yang digelar berkala tersebut dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dinihari.
Keterangan dari Kasi Tibuntranmas Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi, sebanyak enam orang PSK diamankan dalam razia tersebut, sebagian diantaranya dicegat saat sedang beroperasi.
“Ada enam orang (PSK). Posisi ada yang sedang berhubungan, ada yang dicegat,” jelas Agus, Kamis (24/06).
Keenam PSK tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Pemalang untuk dilakukan pendataan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurut Agus, rata-rata PSK ini berusia 25-30 tahun dan mengakui perbuatannya. “Saat saya sidik mereka mengakui melakukan pelacuran, menjual diri lah. Rata-rata umur 25 sampai 30,” lanjutnya.
Agus menyebut untuk ancaman Tipiring bagi para PSK yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. (Buono)