Kajen, Wartadesa. – Pengajuan ijin lingkungan secara tertulis pendirian Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan ditunggu paling lambat hingga 20 Oktober 2017. Demikian isi pengumuman yang dimuat dalam laman website resmi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, hari ini, Rabu (11/10).
Pengumuman bernomor 660/180/2017 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan tertanggal 10 Oktober 2017 ditujukan kepada Rektor IAIN Pekalongan, Ade Dedi Rohayana beralamat di Jalan Kusuma Bangsa No. 9 Kota Pekalongan.
Kampus yang direncanakan seluas 370 ribu m2 ini akan ditempati bangunan seluas 447 ribu m2 dengan bangunan gedung empat lantai.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, Trinanto AM.
Sebelumnya, dilansir dari laman tribratanewskajen, 22 Oktober 2016, Kampus STAIN yang saat ini hanya ada di Kota Pekalongan direncanakan akan di bangun juga di wilayah Kab. Pekalongan. Lokasi kampus STAIN nantinya berada di Desa Sumurjomblangbogo Kec. Bojong dan Desa Rowolaku Kec. Kajen Kab. Pekalongan.
Sebagai tindaklanjut awal pembangunan tersebut maka di Aula Kantor Kec. Bojong pada hari Rabu (19/10/2016) dilaksanakan sosialisasi analisis dampak lingkungan (Amdal) tentang rencana pembangunan kampus STAIN Kab. Pekalongan yang dihadiri oleh Muspika Bojong dan Kajen, Kapala dinas KLH Kab. Pekalongan, Perwakilan STAIN, Team amdal dari Undip Semarang, Kades Sumurjomblangbogo dan Kades Rowolaku.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa rencana pembangunan kampus STAIN di Kab. Pekalongan akan dimulai pada Tahun anggaran 2017.
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Kampus II IAIN Pekalongan, dilakukan Selasa (11/7/2017) hadir Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi bersama Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI Prof Dr Nizar Ali, Rektor IAIN Pekalongan H Ade Dede Rohayana, serta Wakil Bupati Pekalongan dan Muspida. Tulis Detik.
Pembangunan kampus IAIN ini menggunakan dana sebesar Rp 36 Milyar dari dana SBSN ( Surat Berharga Syariah Negara). (Eva Abdullah)










