close
Hukum & Kriminal

Nah lho … termasuk pungli, desa dilarang tarik pungutan Pulogoro

pungli pulogoro

Batang, Warta Desa. – Kepala Desa atau lurah tidak boleh lagi melakukan pungutan Pulogoro atau pungutan terkait dengan jual beli tanah. Hal demikian termasuk pungli. Demikian disampaikan Kelompok Kerja Tim Saber Pungli Batang, Retno Dwi Irianto, Jum’at (3/3).

Retno menambahkan bahwa pungutan Pulogoro merupakan pungutan yang diambil berdasarkan kebiasaan, kemudian menjadi adat sehingga hal ini sangat lemah aturan hukumnya.

“Kepala desa atau lurah tidak boleh lagi melakukan pungutan pologoro terhadap masyarakat yang melakukan jual beli tanah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika itu dilanggar, bisa masuk kategori pungli,” ujar Retno.

Turunnya dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) melalui APBN ke setiap desa yang besarannya mencapai satu miliar, lanjut Retno, maka tidak ada alasan lagi bagi desa untuk memungut Pulogoro untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik di desa.

Sementara itu untuk pelaksanan program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), tambahan biaya ke masyarakat harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/0002669 tentang Tindak Lanjut Prona.

Retno mengatakan, intinya bahwa setiap pungutan di desa harus didasari dengan aturan hukum. Agar Kepala Desa atau lurah tidak terjebak alam pungli yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pungkasnya. (Antara)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pulogoroPungli