Warta Desa. Pekalongan, 27 Mei 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses pembuatan surat jual beli (AJB) tanah di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya oleh oknum perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang diminta berkisar Rp300 ribu, yang disebut sebagai “uang administrasi” di luar biaya resmi. Padahal, sesuai ketentuan, proses administrasi jual beli tanah hanya dikenai biaya sesuai tarif resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pajak yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Tidak hanya soal pungutan, kejanggalan lain juga terjadi dalam proses pembuatan akta jual beli. Diketahui, sekretaris desa bersama perangkat membuatkan surat AJB atas nama inisial W, sementara yang datang ke kantor desa membawa sertifikat tersebut bukan W, melainkan berinisial S.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur dan legalitas dalam penerbitan surat jual beli tanah tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Kesesi, berinisial A, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu tersebut. Ia menyatakan bahwa dana tersebut sedang dalam proses pengembalian. “Nanti fotonya akan saya kirim ke pihak media. Uang Rp300 ribu itu paling nanti kita urunan lalu dikembalikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Kesesi maupun instansi terkait lainnya. Warga berharap adanya transparansi dan penertiban terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengurusan surat-surat tanah.
Keterangan tambahan terkait pungli (pungutan liar) yang bisa membantu memahami konteksnya lebih dalam:
1. Pengertian Pungli
Pungutan liar (pungli) adalah pengambilan biaya atau uang secara tidak sah oleh oknum tertentu kepada masyarakat atau pihak lain, biasanya dalam konteks pelayanan publik. Pungli dilakukan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Contoh Pungli
Petugas meminta biaya tambahan saat mengurus KTP, SIM, atau dokumen resmi lainnya.
Guru atau sekolah memungut uang dengan alasan “sumbangan wajib” tanpa dasar hukum.
Polisi lalu lintas meminta uang damai saat tilang.
Pegawai instansi pemerintahan meminta imbalan agar proses perizinan dipercepat.
3. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang melarang pungli:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
4. Unsur Pungli
Umumnya pungli memiliki unsur berikut:
Dilakukan oleh pejabat publik atau oknum aparat.
Tindakan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun pelayanan.
5. Dampak Pungli
Menghambat pelayanan publik.
Menciptakan ketidakadilan.
Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Merusak integritas birokrasi dan hukum.
6. Pencegahan & Pelaporan
Edukasi masyarakat untuk tidak memberi imbalan dalam bentuk apa pun.
Transparansi prosedur dan biaya layanan publik.
Lapor ke Satgas Saber Pungli atau aparat hukum jika mengetahui adanya praktik pungli. (Agung)










