WARTA DESA, PEKALONGAN – Pemerintah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menerbitkan surat permohonan bantuan partisipasi nasi kardusan kepada sejumlah pengusaha kuliner di wilayah setempat. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403, yang akan diperingati melalui kegiatan Malam Tirakatan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB di Pendopo Kecamatan Wiradesa.
Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Wiradesa, Sugino, dengan Ketua Pelaksana Panitia Mochamad Mahlul Arizal. Isi surat memohon bantuan berupa konsumsi 20 kardus nasi seharga Rp25.000 per kardus (total Rp500.000), atau dalam bentuk uang tunai, kepada sejumlah pengusaha rumah makan, di antaranya:
Rumah Makan Barokah (Kelurahan Gumawang)
Rumah Makan Mayangsari (Kelurahan Gumawang)
Pengusaha Panggang Ayam Bari (Kelurahan Gumawang)
Perusahaan Rumah Makan Panggang Ayam Kurdi (Kelurahan Mayangan)
Endang Catering (Kelurahan Gumawang)
Langkah ini memicu sorotan dari Ketua LSM Trinusa Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso. Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme permintaan bantuan tersebut, bahkan mengaitkannya dengan potensi praktik yang tidak sesuai aturan.
“Apakah ini termasuk dugaan pungli kepada perusahaan swasta di wilayah Wiradesa? Kegiatan malam tirakatan memang untuk kepentingan bersama, tetapi pemerintah harus transparan dan memastikan tidak ada kesan memaksa pihak swasta. Partisipasi sebaiknya murni sukarela,” ujar Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Wiradesa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tujuan dan mekanisme pengiriman surat tersebut. (Rohadi)










