Kedungwuni, Wartadesa. – Meski Pemeritah Kabupaten Pekalongan bersama penanggung jawab proyek jalan tol Pemalang-Batang wilayah Kabupaten Pekalongan, Kamis (15/12) lau menyepakati bahwa truk besar pembawa material tol hanya diperbolehkan melewati jalan provinsi dan jalan nasional, namun kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh pengelola tol.

Pewarta Wartadesa, Senin (19/12) mendapati truk besar yang memuat material tol melewati jalan kategori IIIC, dari pasar motor Karangdowo, Kedungwuni ke dusun Kebonagung, Desa Tangkilkulon, Kec. Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Dua truk beriring-iringan, siang hari membawa tanah urugan. Akibatnya ruas jalan Karangdowo-Tangkiltengah rusak, karena truk melewati jalan, tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Kepala Desa Tangkilkulon yang dihubungi Wartadesa, belum bisa memberikan komentar saat ditemui karena ada tamu dari Koramil Kedungwuni. Sementara itu, Amin, pejabat Sekretaris Desa Tangkilkulon mengaku tidak bisa berkomentar karena bukan wewenangnya.
“Kalau itu kami tidak bisa berkomentar, karena masuk dalam jalan kabupaten. Sementara ini kami hanya memantau jalan desa yang menjadi wewenang kami,” ujar Amin.
Beberapa kali pihak kontraktor minta ijin kepada pemerintah desa, tambah Amin, untuk melewati jalan desa di dusun Kebonagung. Namun kami belum mengiyakan karena belum ada kesepakatan tentang perbaikan jalan. “Untuk dump truck silakan lewat jalan desa, tapi sebelumnya diperkuat dulu, karena kondisi jalan masih labil. Saat ini beberapa dump truck kosong dan mobil tangki penyuplai bahan bakar dan pembawa air, sudah masuk lewat jalan desa, akibatnya saluran sanitasi limbah rumah tangga rusak, akibat tak mampu menahan beban.” Ujarnya.
[button type=”round” color=”” target=”” link=”https://www.wartadesa.net/truk-besar-pembawa-material-jalan-tol-boleh-lewat-jalan-propinsi-dan-jalan-nasional/”]Baca juga[/button]
Seperti ditulis sebelumnya, Kamis (15/12) telah dicapai kesepakatan antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pekalongan bersama pelaksana pembangunan jalan tol Pemalang-Batang untuk area Kabupaten Pekalongan, bahwa jalur yang diperbolehkan untuk dilintasi kendaraan besar pengangkut material pembangunan jalan tol adalah jalan yang berstatus jalan propinsi dan jalan nasional. Demikian disampaikan Wahyu Kuncoro, Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan.
Wahyu Kuncoro menambahkan, ketetapan jalur tersebut sudah melalui kesepakatan antara pemerintah dan pelaksana proyek pembangunan jalan tol Pemalang-Batang untuk area Kabupaten Pekalongan. ***(Bono)










