close
Layanan Publik

Nasib Tragis Siswa Kutorejo: Ketika Program Makan Gratis Justru Berujung Petaka Keracunan Massal

mojokerto

WARTA DESA, MOJOKERTO – Sebuah ambisi besar untuk memberikan gizi bagi anak bangsa berubah menjadi mimpi buruk bagi 152 siswa di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi untuk kecerdasan, ratusan anak dari berbagai jenjang sekolah—mulai dari PAUD hingga SMK—justru harus terbaring lemas di ranjang puskesmas dan rumah sakit akibat dugaan keracunan massal usai menyantap menu soto ayam dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (9/1/2026).

Hingga Sabtu (10/1/2026), data yang dihimpun mencatat luapan pasien memenuhi Puskesmas Gondang, Puskesmas Pesanggrahan, hingga RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari. Gejala klinisnya serupa: mual, muntah, demam, dan diare hebat—tanda-tanda nyata bahwa ada yang salah dalam piring makan mereka.

Akar Masalah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jatah makan maut tersebut disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang yang beroperasi di Desa Wonodadi, Kutorejo. Daftar sekolah yang terpapar sangat panjang, mencakup belasan institusi pendidikan seperti SDN Wonodadi, SMPN 2 Kutorejo, hingga SMK Unggulan Al-Irfan.

Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Abi Swanjoyo, menegaskan bahwa operasional SPPG tersebut kini dihentikan total untuk investigasi. “Kami akan dalami apakah penyebabnya dari bahan makanan, sarana, atau tempat pengolahan yang tidak higienis,” tegasnya.

Namun, bagi orang tua siswa, penghentian sementara tidaklah cukup. Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap vendor penyedia pangan yang ditunjuk pemerintah.

Menggugat Hak Pangan: Aturan dan SOP MBG yang Dilanggar

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membagikan makanan, melainkan mandat konstitusi untuk menyediakan pangan yang aman. Secara hukum, hak anak-anak ini dilindungi oleh berbagai instrumen:

1. Hak atas Pangan Layak (UUD 1945 & UU Pangan) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Pasal 67 secara tegas melarang siapapun menyelenggarakan kegiatan produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi. Keracunan massal ini adalah indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak atas pangan yang aman.

2. SOP Higiene Sanitasi (Permenkes No. 14 Tahun 2021) Setiap unit penyedia makanan massal (seperti SPPG) wajib mematuhi standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). SOP yang sehat meliputi:

  • Pemilihan Bahan Baku: Harus bebas dari kontaminasi mikroba (seperti Salmonella pada ayam).

  • Suhu Penyimpanan: Makanan matang (seperti kuah soto) tidak boleh berada di “zona bahaya” (5°C – 60°C) terlalu lama sebelum dikonsumsi.

  • Sertifikasi Layak Higiene: Setiap dapur pengolah MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

3. Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa sebagai konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan. Jika terbukti lalai, pihak penyedia (SPPG) tidak hanya bisa diputus kontraknya, tetapi juga dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 204 KUHP tentang penyediaan barang berbahaya yang merusak kesehatan.

Menanti Keadilan: Jangan Ada “Cuci Tangan”

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, menjanjikan penanganan tanpa biaya bagi para korban. Hasil laboratorium sampel makanan baru akan keluar pada Rabu mendatang.

Namun, Warta Desa menekankan: pengobatan gratis adalah kewajiban minimal, bukan prestasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi. Mengapa yayasan asal Semarang bisa melayani wilayah Kutorejo dengan kontrol kualitas yang begitu lemah? Apakah ada “main mata” dalam penunjukan vendor sehingga mengabaikan aspek keamanan pangan?

Anak-anak sekolah di Kutorejo kini trauma. Piring yang seharusnya berisi harapan, justru mengirim mereka ke ruang perawatan. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar Program MBG tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi vendor yang tidak kompeten, sementara nyawa anak-anak di akar rumput menjadi taruhannya. (Red/WD)

Diperkenankan mengambil sebagian atau keseluruhan berita dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini

Sumber : 

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : mbgmojokerto