Oleh: Redaksi Warta Desa
KOTA PEKALONGAN — Eks Pendopo Bupati Pekalongan yang berdiri kokoh di selatan Alun-Alun Kota Pekalongan bukan sekadar susunan bata, kayu, dan pilar kuno. Bagi masyarakat lintas generasi di sekitarnya, kompleks tersebut adalah jangkar ingatan kolektif, sebuah simbol sejarah kebudayaan sekaligus saksi bisu pasang surutnya kekuasaan di ranah penopang Pantura ini.
Namun hari ini, wajah situs bersejarah tersebut justru muram. Alih-alih dirawat dengan kesucian nilai historisnya, kompleks cagar budaya ini justru terjerat dalam lingkaran karut-marut tata kelola komersial. Jeritan para pemborong lokal yang hak pembayarannya mandek, ditambah mencuatnya kabar bahwa pihak pengelola baru menyetor sebagian kecil dari nilai kontrak sewa aset daerah, menjadi potret buram bahwa situs warisan rakyat ini sedang salah urus.
Mengapa peninggalan masa lalu yang tak ternilai harganya ini seolah dilempar begitu saja ke pasar komersial tanpa perencanaan yang matang?

Jejak Penolakan yang Terabaikan
Jika kita memutar kembali memori kolektif beberapa tahun ke belakang, karut-marut ini sebenarnya adalah kepedihan yang sudah bisa diprediksi. Jauh sebelum era kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq—yang saat ini statusnya dinonaktifkan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah di Kabupaten Pekalongan—rencana komersialisasi aset ini sudah mendapat lampu merah dari para wakil rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan saat itu dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika eks pendopo diubah menjadi area bisnis. Dewan kala itu justru menyuarakan aspirasi murni dari akar rumput: menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada fungsinya yang paling mulia, yakni menjadikannya sebagai Museum Daerah. Rencana itu digadang-gadang agar anak cucu warga Pekalongan memiliki ruang edukasi untuk mengenal akar budayanya sendiri, tanpa harus sepeser pun dibebani oleh transaksi komersial.
Namun, arah angin kekuasaan rupanya berhembus ke arah yang berbeda. Narasi ruang edukasi publik digeser oleh ambisi proyek adaptasi yang dikemas atas nama “revitalisasi ekonomi”. Halaman kompleks sejarah tersebut pun disulap menjadi pusat kuliner komersial.

Melanggar Prosedur demi Kejar Tayang Komersial?
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Perda Cagar Budaya peninggalan Kabupaten Pekalongan yang disahkan Mei 2026 ini, memang tidak mengharamkan pemanfaatan adaptif untuk sektor pariwisata atau ekonomi kreatif. Namun, aturan tersebut memberikan pagar pembatas yang sangat rigid: pemanfaatan wajib menjunjung tinggi nilai keaslian, menjaga zonasi tata ruang historis, tidak merusak estetika jarak pandang (visual disruption), dan yang paling krusial adalah wajib melalui konsultasi publik serta kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Di sinilah letak ironi terbesar. Kritik tajam dari berbagai elemen budayawan dan aktivis lokal membuktikan bahwa proyek wisata kuliner di eks pendopo ini melompati tahapan etis tersebut. Minimnya transparansi sejak awal perencanaan hingga ketiadaan public hearing (dengar pendapat publik) yang melibatkan masyarakat luas membuat proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar target pendapatan semata.
Kini, ketika proyek tersebut berjalan, bukan kemakmuran bersama yang dituai. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat yang sehat, kawasan eks pendopo justru memicu kegaduhan baru di halaman media lokal. Sengketa wanprestasi keuangan antara pengelola pihak ketiga dengan pemborong lokal serta macetnya setoran ke kas daerah menegaskan satu hal: komersialisasi ini cacat sejak dalam tata kelola finansial dan administrasinya.
Menimbang Dua Sisi: Antara PAD dan Perlindungan Warisan
Demi menjaga keadilan informasi, kita tentu harus melihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, pemerintah daerah kerap beralasan bahwa perawatan gedung cagar budaya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Membuka pintu bagi investasi pihak ketiga untuk mengelola kawasan kuliner dipandang sebagai jalan pintas yang rasional demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kawasan agar tidak mati menjadi “gedung hantu”.
Pihak pengelola yang ditunjuk pun barangkali memiliki visi untuk menata UMKM agar lebih terpusat dan rapi di sekitar Alun-Alun. Namun, argumen peningkatan ekonomi ini seketika gugur dan kehilangan legitimasi moralnya ketika di lapangan justru muncul jeritan para pekerja dan subkontraktor lokal yang hak-hak materilnya terabaikan. Ketika modal besar diberi karpet merah namun berujung pada kemacetan finansial yang merugikan buruh lokal, maka esensi dari “pemberdayaan ekonomi” itu sendiri patut dipertanyakan.

BPK Temukan Kejanggalan, Pemkab Pekalongan Evaluasi Total Kontrak Eks Pendopo
Merespons kegaduhan yang terus menggelinding di tengah masyarakat, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, akhirnya angkat bicara dan membenarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola komersialisasi aset tersebut. Pemerintah Daerah mengakui bahwa proyek pemanfaatan eks Pendopo Bupati Pekalongan (Pendopo Nusantara) ini kini resmi menjadi temuan kedeputian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakberesan administratif dan finansial dari pihak pengelola. Guna menyelamatkan aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, Pemkab Pekalongan saat ini tengah melakukan evaluasi total terhadap kelayakan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut
Suara Akar Rumput: Kembalikan Hak Publik!
Bagi media komunitas warga seperti Warta Desa, polemik eks pendopo ini bukan sekadar urusan angka-angka kontrak sewa yang belum lunas, bukan pula sekadar urusan sengketa antara pengusaha dan birokrat. Ini adalah urusan hak publik atas ruang sejarah mereka yang telah dirampas secara fungsional.
Warga Pekalongan tidak butuh penambahan lapak komersial berantakan yang justru menenggelamkan keagungan visual bangunan pendopo bersejarah. Warga butuh ruang publik yang bermartabat, tempat di mana identitas kolektif dirawat, dan warisan leluhur dihormati.
Dengan status bupati nonaktif yang kini tengah berhadapan dengan hukum di gedung KPK, momentum ini sudah sepatutnya dijadikan titik balik bagi jajaran pemangku kebijakan yang tersisa di Pemkab Pekalongan untuk mengevaluasi total kontrak kerja sama eks pendopo tersebut. Sudah saatnya menghentikan salah urus yang memalukan ini.
Kembalikan eks Pendopo Bupati Pekalongan ke marwahnya yang asli. Dengarkan kembali suara dewan dan masyarakat bawah yang sejak awal menginginkan tempat ini menjadi ruang publik budaya atau museum rakyat. Karena pada akhirnya, cagar budaya adalah milik sejarah dan rakyat, bukan milik pemodal, apalagi komoditas politik yang bisa digadaikan kepentingannya. (.*.)
Berita terkait : https://www.wartadesa.net/ketua-dewan-pekalongan-setuju-eks-pendopo-bupati-jadi-museum/










