Warta Desa, Pekalongan — 9 Desember 2025 — Isu dugaan pungutan biaya perizinan kelayakan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan berinisial M.K, yang disebut menjabat sebagai kepala bidang, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Polres, terkait dugaan pungutan kepada pemilik yayasan pengampu MBG di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dinilai valid. Menurutnya, oknum tersebut diduga memungut biaya perizinan kelayakan pangan kepada pihak MBG dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, sejak program MBG nasional mulai berjalan.
“Isunya sekarang yang bersangkutan sudah masuk pemeriksaan di Polres. Namun kami juga masih menunggu kepastian resmi,” ujar sumber tersebut.
Sumber lain menambahkan, dugaan pungutan tersebut bahkan disebut mencapai sekitar Rp10 juta untuk pengurusan kelayakan pangan. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Kepala Dinas maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih menjabat.
“Padahal setahu kami, program MBG ini merupakan program pusat dan seharusnya gratis, tanpa pungutan biaya apa pun,” ungkap sumber lainnya.
Berdasarkan penelusuran informasi secara internal, dugaan praktik pungutan tersebut disebut bukan lagi menjadi rahasia di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun kepolisian terkait kebenaran kabar pemeriksaan terhadap oknum dimaksud.
Sebagai upaya menjaga prinsip keberimbangan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan Polres setempat guna memperoleh klarifikasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tertulis maupun lisan dari pihak-pihak terkait.
Isu ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, dan semestinya terbebas dari praktik pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. (Eohadi)










