close
Pendidikan

Air Mata Pengabdian di Jeneponto: Guru Honorer Dipecat Usai Pertanyakan “Proyek” Nepotisme Jabatan

guru

WARTA DESA, JENEPONTO – Jagat maya kembali dihebohkan oleh potret buram dunia pendidikan kita. Sebuah video berdurasi hampir 8 menit merekam momen menyakitkan di SDN 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama empat tahun, dengan paksa harus menelan pil pahit: diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolahnya sendiri hanya karena ia berani bersuara menuntut keadilan.

Bukan karena malas atau melanggar kode etik, guru honorer ini justru memprotes kebijakan “tukar guling” posisi. Jabatan guru kelas yang selama ini ia ampuh secara sah sesuai latar belakang pendidikannya (PGSD), tiba-tiba diserobot oleh adik kandung sang kepala sekolah yang disebut-sebut sudah lama tidak aktif.

“Kenapa saya dialihkan ke Bahasa Inggris, padahal jurusanku PGSD?” teriak guru tersebut dalam video, sebuah pertanyaan logis yang justru dibalas dengan pukulan meja dan kalimat pengusiran oleh sang pimpinan.

Menggugat Manipulasi Dapodik dan Syarat PPPK Paruh Waktu

Kasus di Jeneponto ini bukan sekadar pertengkaran internal, melainkan alarm keras adanya dugaan manipulasi data sistemik. Hal yang paling mencolok adalah munculnya nama adik kepala sekolah secara tiba-tiba dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, praktik ini sangat rentan menabrak regulasi:

1. Integritas Data di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) Sesuai Permendikbudristek No. 31 Tahun 2024, Dapodik adalah satu-satunya sumber data untuk perencanaan pendidikan. Seorang guru bisa masuk seleksi PPPK jika namanya terdaftar di Dapodik dengan masa kerja yang valid. Jika seorang individu sudah tidak aktif namun tiba-tiba “hidup kembali” datanya dan menggeser guru aktif, maka patut diduga terjadi Maladministrasi Data. Operator sekolah dan kepala sekolah dapat dijerat sanksi berat jika terbukti memalsukan masa kerja (masa bakti fiktif).

2. Aturan Seleksi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, prioritas kelulusan PPPK (termasuk skema Paruh Waktu bagi yang belum masuk formasi penuh) adalah tenaga honorer yang terdata di pangkalan data BKN dan aktif mengajar.

  • Jika adik kepala sekolah tersebut tidak aktif mengajar, maka ia secara hukum tidak berhak menduduki posisi guru kelas, apalagi menggeser guru honorer yang sudah mengabdi terus-menerus selama 4 tahun.

Kepala Sekolah: Pimpinan atau Penguasa?

Dalam rekaman tersebut, Kepala Sekolah berdalih dirinya “tidak bisa melawan aturan.” Namun, ironisnya, ia justru mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan mengusir bawahannya. “Sekarang begini, kau berhenti jadi honor, saya keluarkanko, titik. Jangan melawan!” ucapnya sembari memukul meja.

Padahal, pemberhentian guru honorer tidak bisa dilakukan semena-mena. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak atas rasa aman dalam melaksanakan tugas dan jaminan perlindungan hukum. Tindakan memecat guru karena mempertanyakan kesesuaian linearitas (PGSD ke Bahasa Inggris) adalah bentuk intimidasi yang melanggar hak profesionalisme pendidik.

Suara Warta Desa: Jangan Biarkan Guru Honorer Berjuang Sendiri

Praktik “nepotisme kursi guru” ini adalah pengkhianatan terhadap kualitas pendidikan anak cucu kita di Jeneponto. Bagaimana mungkin seorang guru PGSD dipaksa mengajar mata pelajaran yang bukan bidangnya, hanya demi memberi tempat bagi kerabat pimpinan?

Warta Desa mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan BKPSDM setempat untuk:

  1. Audit Investigasi Dapodik SDN 7 Bontoramba: Periksa sejak kapan nama adik kepala sekolah tersebut muncul kembali di sistem.

  2. Batalkan SK Pemberhentian: Kembalikan hak mengajar guru honorer tersebut sesuai dengan kompetensi PGSD-nya.

  3. Sanksi Tegas Kepala Sekolah: Pemimpin yang menggunakan jabatan untuk kepentingan keluarga (Nepotisme) melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Pendidikan adalah rumah peradaban, bukan perusahaan keluarga. Jika keadilan di sekolah saja sudah mati, lantas nilai apa yang mau diajarkan pada siswa? ***

Diperkenankan untuk mengambil sebagian atau seluruh tulisan ini dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini

Sumber: 

Terkait

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

IPNU IPPNU Wonokerto bentengi diri dengan Densus Aswaja

PAC IPPNU Wonokerto menggelar kegiatan Densus Aswaja di Masjid Hidayatullah, desa Semut (15/10). Foto Wahidatul Maghfiroh/wartadesa Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dapodikguru honorerp3k paruh waktu