Pekalongan Kota, Wartadesa. – M Khafidin (28) warga Desa Tirto Kecamatan Pekalongan Barat dan Akhmad Munfikin (20) warga Kelurahan Landungsari Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa tengah ini terpaksa harus ditembak oleh anggota Satreskrim Polresta Pekalongan lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap sehabis membobol motor seorang anggota Polisi Wanita (Polwan), Kamis (28/12).
Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan alias residivis. Adapun barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp. dua juta, sepeda motor matik tanpa nopol warna hitam putih, dua helm, dompet beserta isi. Serta seperangkat pakaian dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatanya.
Peristiwa terjadi Ahad(24/12) sekira pkl 12.30 WIB ketika korban Mediska (24) yang merupakan anggota Polwan Polwan Polres Pekalongan mengambil uang ke ATM BRI Unit Kajen untuk melakukan transaksi. Setelah itu korban menaruh dompet di dalam jok Sepeda motor miliknya.
Kemudian korban pergi dari ATM dan berhenti untuk membeli makanan di warung dekat salah satu bank. Namun apes setelah selesai membeli makanan korban membuka jok sepeda motor mendapati dompet beserta isi sudah hilang. Untuk mengantisipasi agar ATM tidak disalah-gunakan oleh pekalu, korban pada Rabu (27/12) mendatangi pihak bank untuk memblokir rekening ATM milik korban.
Namun dari hasil rekening koran didapati ternyata telah ada transaksi penarikan di mesin ATM bank di Kesesi sebesar Rp. 7,5 juta. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kajen diteruskan ke Polres Pekalongan. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berdasar hasil rekaman CCTV serta informasi, kemudian Tim Resmob Polres Pekalongan Kamis (28/12) sekira pkl 07.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap Khafidzin di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya. Namun karena saat dilakukan pencarian barang bukti kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri kemudian diberikan tindakan tegas dengan dilumpuhkan oleh Tim Resmob. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke RSUD Kajen untuk pengobatan kemudian di bawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan penyidikan atas perkara yang di sangkakan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar menegaskan bahwa atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
“Dari hasil pengembangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di pabrik gula Sragi dan depan toko kelontong yang berada di Sragi. Adapun tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara tersangka Khafidzin mengaku dalam aksinya sebelumnya telah mengincar calon korbannya dengan membututi sampai di ATM.”Saat target meninggalkan sepeda motor, maka saya langsung megambil dompet korban,” ungkapnya.
Sedangkan untuk membobol ATM, pelaku sebelumnya mengintai korban ketika masuk di Ruang ATM, kemudian mencatat nomor PIN tersebut.”Uangnya saya gunakan untuk menutup hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. (Eva Abdullah, Humas Polres Pekalongan)










