Batang, Wartadesa. – Seorang pemuda asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah terpaksa digelandang polisi. Pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga korbanya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku adalah IR (19) warga Dukuh Gondorio, Desa Wringinagung, Kecamatan Doro, Kab. Pekalongan. IR berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonotunggal Polres Batang pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 WIB dirumah korban Mul (44) warga Dukuh Dawuhan, Desa Sigayam , Kecamatan Wonotunggal, Kab. Batang.
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Wonotunggal AKP Donni Krestanto, mengatakan, “Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” jelas Kapolsek Wonotunggal AKP Donni Krestanto, Senin (29/5).
Lebih lanjut Kapolsek Wonotunggal Polres Batang menjelaskan, kejadian berawal dengan cara Tersangka IR (19) datang ke rumah Mul (44) pada bulan April 2017 lalu ( korban lupa tepatnya) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah waktu Shalat Maghrib tiba, Tersangka IR mengajak Shalat Maghrib berjamaah dengan Tersangka IR sebagai imam shalatnya.
Kemudian selesai Shalat Maghrib Tersangka IR berkata kepada korban bahwa “mau ada yang yang bicara kepada korban”, lalu korban bertanya kepada Tersangka IR “siapa yang akan bicara kepada saya?”, kemudian Tersangka IR menjawab bahwa, “yang akan bicara kepada korban adalah Mbah Onggo”
Kemudian Tersangka IR yang mengaku di rasuki oleh Mbah Onggo tersebut berkata,“Ampun khawatir, kabeh penyakit wonten obate. Insyaallah mesti mantun.”, (Tidak usah khawatir, semua penyakit itu ada obatnya. Insyaallah pasti sembuh), setelah kejadian itu korban langsung percaya kepada Tersangka IR karena tujuan korban hanya ingin istrinya sembuh dari penyakitnya,”beber Kapolsek.
“Pelaku berdalih bisa menyembuhkan sisa-sisa penyakit akibat guna-guna /semacam tenung (Jawa- Red) yang di derita istri korban, sehingga hal ini membuat korban makin percaya,” tukas AKP Donni Krestanto.
Kemudian antara kurun waktu Bulan April-Mei 2017 korban memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 49,1 juta untuk membeli Minyak Poni Basalua dan Minyak Panca Warna, ternyata Tersangka IR tersebut hanya membeli Minyak Poni Basalua dan Minyak Panca Warna tersebut dengan harga Rp 3,740 ribu, dan sisa uang Rp. 45,36 juta yang diberikan oleh korban tidak di kembalikan. Hingga saat ini penyakitnya juga belum sembuh.
Menurut pengakuan tersangka, “sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang senang, dan tidak ada yang di kembalikan kepada korban,” akunya.
Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) botol minyak Poni Basalua, 2 (dua) botol minyak Panca Warna.
“Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana,” tandas AKP Donni Krestanto.
Kapolsek mengimbau dan berpesan agar warga masyarakat bekerja dengan keras dan diharapkan tidak mengambil jalan pintas segala kegiatan apapun malah justru akan merugikan diri sendiri, imbuh Kapolsek Wonotunggal AKP Donni Krestanto. (WD, Humas Polres Batang)










