close
Opini

Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi:analisis kemitraan bidan dan ibu di Indonesia

WhatsApp Image 2026-09-06 at 20.43.06

Oleh: Ika Citra Pertiwi

 

Pendahuluan

Kesehatan reproduksi merupakan hal penting bagi setiap perempuan. Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan menentukan pilihan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Contohnya dalam memilih alat kontrasepsi, merencanakan kehamilan, pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan setelah melahirkan.

Namun, di Indonesia keputusan mengenai kesehatan reproduksi terkadang masih dipengaruhi oleh suami, keluarga, budaya, dan kondisi ekonomi. Karena itu, perempuan perlu mendapatkan dukungan agar lebih percaya diri dalam menentukan keputusan mengenai kesehatannya sendiri. Dalam hal ini, bidan mempunyai peran yang cukup penting karena bidan sering menjadi tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan ibu.

Otonomi Perempuan

Otonomi perempuan dapat diartikan sebagai kemampuan perempuan untuk ikut menentukan keputusan yang berhubungan dengan dirinya. Perempuan berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum memilih suatu tindakan kesehatan. Setelah memahami informasi tersebut, ibu dapat mempertimbangkan pilihan yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Otonomi bukan berarti perempuan harus mengambil keputusan tanpa melibatkan suami atau keluarga. Dukungan dari keluarga tetap penting, tetapi keputusan yang berkaitan dengan tubuh dan kesehatan perempuan seharusnya tetap menghargai pendapat dan persetujuan perempuan tersebut.

Menurut WHO, kemampuan perempuan dalam mengambil keputusan mengenai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan reproduksi merupakan salah satu bagian dari pemenuhan hak reproduksi.

Kemitraan Bidan dan Ibu

Bidan mempunyai peran penting dalam membantu meningkatkan kemampuan ibu mengambil keputusan. Hubungan antara bidan dan ibu sebaiknya tidak hanya sebatas tenaga kesehatan dan pasien, tetapi juga sebagai hubungan kemitraan.

Dalam kemitraan tersebut, bidan perlu mendengarkan keluhan dan kebutuhan ibu. Bidan juga harus memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, dan pilihan pelayanan yang tersedia. Misalnya ketika ibu ingin memilih alat kontrasepsi, bidan tidak seharusnya langsung menentukan satu jenis kontrasepsi. Bidan perlu menjelaskan beberapa pilihan sehingga ibu dapat menentukan metode yang sesuai dengan keadaan dirinya.

Komunikasi yang baik dapat membuat ibu merasa lebih dihargai dan berani menyampaikan pendapat. Dengan begitu, ibu dapat ikut aktif dalam menentukan pelayanan yang akan diterimanya.

Tantangan di Indonesia

Masih terdapat beberapa masalah yang dapat menghambat otonomi perempuan. Salah satunya adalah adanya anggapan bahwa keputusan kesehatan perempuan harus lebih banyak ditentukan oleh suami atau keluarga. Selain itu, kurangnya pengetahuan, keterbatasan ekonomi, sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, dan kurangnya informasi juga dapat menjadi hambatan.

Oleh karena itu, peningkatan otonomi perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu. Suami dan keluarga juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka seharusnya memberikan dukungan, bukan mengambil alih seluruh keputusan.

Bidan juga perlu memahami kondisi sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Namun, dalam memberikan pelayanan, bidan tetap harus menghargai hak ibu untuk mendapatkan informasi dan memberikan persetujuan terhadap tindakan yang dilakukan.

Upaya Meningkatkan Otonomi Perempuan

Untuk meningkatkan otonomi perempuan, bidan dapat memberikan pendidikan kesehatan dan konseling secara rutin. Informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh ibu.

Selain itu, bidan perlu memberikan kesempatan kepada ibu untuk bertanya dan menyampaikan pendapat. Setiap tindakan pelayanan juga sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari ibu.

Keterlibatan suami juga dapat dilakukan dengan cara yang tepat. Suami dapat diberikan edukasi mengenai pentingnya mendukung ibu dalam mengambil keputusan kesehatan. Dengan adanya kerja sama antara ibu, suami, keluarga, dan bidan, pelayanan kesehatan reproduksi dapat berjalan lebih baik.

Kesimpulan

Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting. Perempuan harus mendapatkan informasi yang cukup dan memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan mengenai kesehatan dirinya.

Bidan dapat membantu mewujudkan hal tersebut melalui komunikasi, konseling, pendidikan kesehatan, dan pelayanan yang menghargai pilihan ibu. Hubungan bidan dan ibu yang dilakukan secara terbuka dan saling menghargai dapat membuat ibu lebih percaya diri dalam mengambil keputusan.

Dengan adanya kemitraan yang baik, perempuan tidak hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi juga menjadi pihak yang aktif dalam menentukan kesehatan reproduksinya.

Kalau kita lihat kondisi riil di lapangan, urusan otonomi perempuan ini memang tidak bisa cuma berhenti di atas kertas atau sekadar jadi wacana akademis belakangan ini. Kebanyakan ibu di Indonesia sebenarnya menghadapi serangkaian dilema yang cukup pelik tiap kali harus mengambil keputusan soal tubuh dan kesehatannya sendiri. Ada bayang-bayang tradisi keluarga, himpitan ekonomi, sampai rasa sungkan terhadap pandangan masyarakat sekitar yang sering kali menutup ruang gerak mereka. Di titik inilah peran bidan terasa sangat krusial. Bidan tidak boleh cuma memosisikan diri sebagai “atasan” atau petugas medis yang sekadar membagi instruksi dan resep, melainkan harus hadir sebagai teman diskusi yang tulus, hangat, dan benar-benar mau mendengar tanpa perlu terburu-buru menghakimi.

Ketika seorang ibu merasa pendapatnya dihargai dan tidak lagi merasa tertekan, rasa percaya diri untuk menentukan arah kesehatannya akan tumbuh dengan sendirinya. Hal semacam ini tentu bukan berarti mengabaikan peran suami atau keluarga, melainkan mendudukkan posisi perempuan sebagai subjek utama yang memegang kendali atas dirinya sendiri. Kita perlu menyadari bahwa perubahan besar dalam kualitas layanan kesehatan reproduksi nasional sebetulnya tidak selalu lahir dari kebijakan yang megah di tingkat atas. Langkah nyata itu justru sering kali dimulai dari hal-hal sederhana, yakni lewat dialog yang setara dan saling menghormati antara bidan dan ibu di bilik-bilik pemeriksaan saban harinya.

 

Daftar Pustaka

1.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Standar Profesi Bidan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

2.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

3.Rizkianti, A., Afifah, T., Saptarini, I., & Rakhmadi, M. F. (2020). Women’s decision-making autonomy in the household and the use of maternal health services: An Indonesian case study. Midwifery, 90, 102816. https://doi.org/10.1016/j.midw.2020.102816

4.World Health Organization. (2025). Compendium on Respectful Maternal and Newborn Care. Geneva: WHO.

5.World Health Organization. (2024). Transitioning to Midwifery Models of Care: Global Position Paper. Geneva: WHO.

6.World Health Organization. (2026). Towards a Responsive Health System and Equitable Access to Quality RMNCAH Services. WHO Indonesia.

7.Bappenas. (2023). Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN SDGs) 2021–2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

 

Penulis adalah Mahasiswa S1 Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Terkait
Ibu Rumаh Tаnggа juga dapat kerja. Bagaimana? Coba cek di sini!

Mеnjаdі іbu rumаh tаnggа mеmаng tаk mudаh sеlаіn mengurus kеluаrgаnyа іа jugа dіsіbukkаn untuk mеrаwаt rumаh. Tаk jаrаng іbu rumаh Read more

22 kasus kejahahatan terhadap perempuan dan anak di Pemalang diungkap

Pemalang, Wartadesa. - Polres Pemalang Polda Jateng berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan sepanjang tahun 2018. Wakapolres Read more

Perempuan di Kabupaten Pekalongan lebih banyak ajukan cerai, mengapa?

Kajen, Wartadesa. - Kasus gugatan perceraian di Kabupaten Pekalongan lebih didominasi oleh aduan dari pihak perempuan. Pengadilan Agama Kota Santri Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : perempuanumpp