Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi Oleh : Septian Febrianto Kekerasan seksual adalah tindakan merendahkan, mempermalukan, melecehkan,
WARTA DESA, KAJEN.- Meski aturan Undang-Undang mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik sedikitnya 30 persen. Namun hal tersebut sulit terwujud di Kota Santri. Pada Pemilu 2019 jumlah anggota legeslatif dari kalangan Kaum Hawa berjumlah 24