close
Hukum & Kriminal

22 kasus kejahahatan terhadap perempuan dan anak di Pemalang diungkap

ilustrasi pelecehan seksual anak_elsinta

Pemalang, Wartadesa. – Polres Pemalang Polda Jateng berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan sepanjang tahun 2018.

Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo saat konferensi pers di Aula Bhayangkaran Polres Pemalang, kamis (14/02) mengatakan, dari 22 kasus kejahatan pada anak dan perempuan terdapat satu kasus yang paling menonjol.

“Seorang laki-laki dengan inisial S mencabuli dua orang anak tiri di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang” ungkap Wakapolres.

Korban dengan inisial PW (12) dan I (17) berjenis kelamin perempuan disetubuhi pelaku dengan cara memaksa di kamar tidur dan kamar mandi.

“Di kamar tidur dan kamar mandi, PW (12) dicabuli berulangkali saat diajak ke rumah orang tua pelaku di Sragen pada tahun 2016, sedangkan pada I (17), pelaku mencabuli korban saat tengah malam di kamar tidur saat berada di Sragen dan Warungpring” terangnya.

“Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, lalu melaporkan kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan kepada pelaku” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada selasa (06/02/2018). (WD)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kekerasan terhadap perempuan dan anakperempuan