Kota Pekalongan, Wartadesa. – Hati-hati jika anda akan memarkir kendaraan di Kota Pekalongan, Pemkot setempat saat ini sedang menyusun Perda penerapan sanksi derek dan menggembok kendaraan yang parkir di jalan raya.
Menurut Endang Kustaman, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, pihaknya, saat ini sudah memeiliki sarana-prasarana untuk melakukan derek dan gembok kendaraan yang melanggar parkir di jalan raya.
Endang menambahkan bahwa pihaknya saat ini mengunngu payung hukum untuk menerapkan sanksi tersebut, “Hanya saja, saat ini belum ada payung hukumnya sehingga sanksi penggembokan maupun menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir belum bisa dilakukan.” Tuturnya, Rabu(14/02), dikutip dari Antara.
Endang banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga, meski sudah diberikan sanksi, “Saat ini, kami masih banyak menemukan pelanggaran itu meski pemilik kendaraan sudah banyak yang diberikan sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran tilang,” lanyutnya.
Penerapan derek dan penggembokan kendaraan yang parkir di jalan raya merupakan upaya untuk memberikan efek jera, papar Endang, “Oleh karena, untuk memberikan efek jera pada masyarakat kami berencana menerapkan sanksi menggemok dan menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir,” katanya.
Endang menambahkan, hasil studi banding pihaknya ke Solo, muncul aturan parkir dan penerapannya berupa denda untuk membuka gembok motor,
“Misalnya saja, untuk membuka gembok sepeda motor maka akan dikenaik biaya Rp100 ribu dan ditambah sanksi tilang. Kami menilai sanksi seperti itu akan lebih efektif,” katanya.
Saat ini Pemkot sudah memiliki 80 gembok dan kendaraan derek untuk menindak pelanggar. Pungkas Endang. (Sumber: Antara)










