Pemalang, Wartadesa. – Polisi mengamankan tiga penjual minuman keras (miras), lantaran tak berijin. Ketiga warga Pemalang ini diamankan karena terjaring operasi pekat Polsek Petarukan, Selasa (13/02).
Polsek Petarukan mengamankan tiga penjual miras tanpa ijin dengan identitas TA (66), warga Bulu, WD (72), warga Tegalmlati, dan RP (22), warga Kendalsari, kesemuanya di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Penangkapan ketiga penjual miras ini bermula dari laporan warga yang ditindak lanjuti dengan penyamaran Kanit Sabhara Polsek Petarukan, berpura-pura sebagai pembeli di tiga warung miras tersebut.
“Modusnya, para penjual miras ini menjual barang dagangannya dengan menyamarkan bersama sembako,” tutur AKP Amin Mezi, Kapolsek Petarukan, Selasa (13/02).
Barang bukti selanjutnya disita dengan Suart Tanda Penyitaan (STP) dan ketiga pelaku akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, Senin mendatang.
Ketiga penjual miras akan dikenakan pasal 13,14,15 Jo 29 Perda Kab. Pemalang No.11 tahun 2012 tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman berakohol.
Barang Bukti yang disita meliputi dua botol besar Anggur cap “Orang Tua”, lima botol kecil Anggur cap “Orang Tua”, satu botol bir putih merk “Angker”, satu botol bir hitam merk “Gunniess”.
Kapolsek Petarukan menghimbau “Mengingat miras bukan hanya membawa kerugian masyarakat, tapi akan menjadi bisnis yang bisa membawa petaka dan berdampak bagi yang mengomsumsinya, kami bertindak tegas sebagai efek jera bagi para penjual miras tanpa ijin, dengan ada tindakan hukum tegas diharapkan juga dapat menekan angka kejahatan yang di picu oleh miras”. Pungkasnya. (Eva Abdullah)










