close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Jual miras tak berijin, tiga warga Pemalang diamankan

miras

Pemalang, Wartadesa. – Polisi mengamankan tiga penjual minuman keras (miras), lantaran tak berijin. Ketiga warga Pemalang ini diamankan karena terjaring operasi pekat Polsek Petarukan, Selasa (13/02).

Polsek Petarukan mengamankan tiga penjual miras tanpa ijin dengan identitas TA (66), warga Bulu, WD (72), warga Tegalmlati, dan RP (22), warga Kendalsari, kesemuanya di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Penangkapan ketiga penjual miras ini bermula dari laporan warga yang ditindak lanjuti dengan penyamaran Kanit Sabhara Polsek Petarukan, berpura-pura sebagai pembeli di tiga warung miras tersebut.

“Modusnya, para penjual miras ini menjual barang dagangannya dengan menyamarkan bersama sembako,” tutur AKP Amin Mezi, Kapolsek Petarukan, Selasa (13/02).

Barang bukti selanjutnya disita dengan Suart Tanda Penyitaan (STP) dan ketiga pelaku akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pemalang, Senin mendatang.

Ketiga penjual miras akan dikenakan pasal  13,14,15 Jo 29 Perda Kab. Pemalang No.11 tahun 2012 tentang pengawasan, pelarangan dan pengendalian minuman berakohol.

Barang Bukti yang disita meliputi dua botol besar Anggur cap “Orang Tua”, lima botol kecil Anggur cap “Orang Tua”, satu botol bir putih merk “Angker”, satu botol bir hitam merk “Gunniess”.

Kapolsek Petarukan menghimbau “Mengingat miras bukan hanya membawa kerugian masyarakat, tapi akan menjadi bisnis yang bisa membawa petaka dan berdampak bagi yang mengomsumsinya, kami bertindak tegas sebagai efek jera bagi para penjual miras tanpa ijin, dengan ada tindakan hukum tegas diharapkan juga dapat menekan angka kejahatan yang di picu oleh miras”. Pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : jual mirastipiring