Warta Desa, Kabupaten Pekalongan – Seorang pelanggan PLN mengeluhkan sistem notifikasi pada aplikasi PLN Mobile yang dianggap merugikan dan membingungkan, terutama setelah ia melakukan migrasi dari layanan pascabayar ke prabayar.
Kejadian bermula pada November 2023, saat pelanggan tersebut mengajukan permohonan migrasi dari PLN Pascabayar ke Prabayar. Pada bulan Desember 2023, pelanggan mengalami kendala saat menginput token listrik karena masih terdapat tagihan pascabayar bulan sebelumnya. Setelah tagihan tersebut dibayar, sistem kembali normal dan token bisa digunakan seperti biasa.
Namun, masalah kembali muncul pada 1 April 2025. Saat pelanggan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile, muncul notifikasi bahwa dirinya memiliki tagihan pascabayar. Pelanggan lantas melakukan konfirmasi melalui fitur keluhan dalam aplikasi. Operator dari PLN Unit Kedungwuni membenarkan bahwa ada tagihan, namun tidak memberikan penjelasan rinci.
Tidak puas dengan jawaban melalui telepon, pelanggan meminta pertemuan langsung (tatap muka). Dalam pertemuan tersebut, pihak operator PLN menyatakan bahwa pelanggan tidak memiliki tagihan. Anehnya, hingga hari ini, 12 April 2025, notifikasi tagihan pascabayar tersebut masih muncul dalam aplikasi PLN Mobile, bahkan tersedia tombol untuk melakukan pembayaran.
Pelanggan pun mempertanyakan apakah sistem notifikasi tersebut merupakan celah yang sengaja atau tidak sengaja dimanfaatkan untuk menjaring konsumen yang tidak paham sistem migrasi. “Kalau notifikasi ini terus muncul dan diarahkan ke menu pembayaran, sementara saya sudah tidak memiliki tagihan, ini bisa jadi menyesatkan dan merugikan,” keluhnya sambil menunjukkan bukti tangkapan layar dari aplikasi.
Pelanggan berharap PLN segera melakukan perbaikan sistem dan memberi kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau dugaan pemanfaatan kekeliruan teknis terhadap konsumen. (Rohadi)










