WIRADESA, WARTA DESA – Proyek normalisasi saluran air di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Pasalnya, penertiban dan pembongkaran bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut dinilai tebang pilih dan tidak adil bagi warga kelas bawah.
Berdasarkan laporan warga yang masuk ke redaksi Warta Desa, proses pembongkaran terkesan hanya menyasar bangunan non-permanen milik masyarakat kecil di sebelah utara yang sehari-hari menggantungkan hidup dan mencari sesuap nasi di lokasi tersebut. Sementara itu, sejumlah bangunan permanen, halaman rumah pribadi, tempat usaha, bahkan fasilitas halaman milik kantor kelurahan setempat yang berdiri di atas saluran air diduga masih berdiri kokoh tanpa ada tindakan penertiban.
“Masyarakat menginginkan kalau pembongkaran bangunan itu merata dan adil. Tapi pihak kelurahan sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena halaman kelurahan berdiri di atas saluran air,” ujar salah seorang warga Bener yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengeluhkan, apabila penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh dan adil, potensi pemicu banjir di musim hujan tetap akan membayangi permukiman sekitar. Keberadaan bangunan yang menutupi atau berdiri di atas saluran air jelas menghambat aliran air dan memperparah sedimentasi.
Proyek Ratusan Juta dan Tuntutan Transparansi
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan ini merupakan Normalisasi Saluran Desa Bener Kec. Wiradesa di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pekalongan.
-
Nomor SPK:
02/NRS-06/PPK/VII/2026 -
Tanggal SPK: 21 Juli 2026
-
Tahun Anggaran: 2026
-
Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
-
Nilai Pekerjaan: Rp 276.300.000,00
-
Kontraktor Pelaksana: CV. Putra Gunung Sagara
Dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah tersebut, warga mendesak adanya keterbukaan informasi dan transparansi anggaran serta kejelasan batas wilayah sungai yang ditertibkan agar tidak merugikan rakyat kecil semata.
Regulasi dan Aturan Garis Sempadan Sungai/Saluran Air
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian bangunan di atas saluran air maupun di kawasan sempadan sungai jelas melanggar aturan tata ruang dan fungsi hidrologi:
-
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau:
-
Pasal 22: Sempadan sungai/saluran air hanya dapat dimanfaatkan untuk fungsi tertentu seperti bangunan prasarana sumber daya air, jalan/jembatan, atau jalur hijau, dan dilarang untuk bangunan hunian atau tempat usaha.
-
Saluran air dan sungai memiliki zona bebas bangunan (garis sempadan) guna menjamin kelancaran aliran air, akses pemeliharaan, serta mencegah risiko banjir.
-
-
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
-
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya fungsi sumber daya air, pendangkalan saluran, maupun penyempitan sempadan sungai.
-
-
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum:
-
Penegakan aturan penataan ruang dan ketertiban umum wajib diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak tanpa pandang bulu—baik itu pedagang kecil, pemilik bangunan permanen pribadi, maupun aset instansi pemerintahan.
-
Masyarakat Kelurahan Bener berharap pemerintah desa/kelurahan serta DPU-PR Kabupaten Pekalongan memberikan contoh teladan, bersikap adil dalam penertiban, dan benar-benar merencanakan normalisasi secara menyeluruh demi kenyamanan bersama serta pencegahan banjir. (Red/Tim Warta Desa)










